. Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 25 Miliar, Pelabuhan Tikus Pantai Timur Jambi Jadi Jalur Penyelundupan

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 25 Miliar, Pelabuhan Tikus Pantai Timur Jambi Jadi Jalur Penyelundupan

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Pol Sigit Dany Sutiyono (tiga dari kiri) ketika memberikan keterangan pers mengenaikasus penyelundupan baby lobster (benur) di Polda Jambi, Rabu (14/4/2021). (Foto : Matra/TribratanewsPolri)

(Matra, Jambi) – Pelabuhan-pelabuhan tikus (tidak resmi) di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi hingga kini masih kerap dijadikan jalur penyelundupan baby lobster (benur) ke luar negeri. Sedangkan penyelundup baby lobster sebagian besar berasal dari wilayah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Indikasi itu terungkap dari tertangkapnya dua jaringan sindikat penyelundup baby lobster asal Lampung dan Sumsel di Kota Jambi. Sembilan tersangka dari dua jaringan sindikat penyelundup lobster tersebut mengaku, mereka hendak menyelundupkan  238.667 baby lobster senilai Rp 25 miliar ke luar negeri melalui pelabuhan tikus pantai timur Jambi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Pol Sigit Dany Sutiyono didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos, S.I.K di Jambi, Kamis  (15/4/2021) menjelaskan, pihaknya masih menahan dan memeriksa sembilan tersangka anggota sindikat penyelundup baby lobster yang tertangkap sebelum berhasil menyelundupkan baby lobster. Empat orang tersangka, warga Lampung dan lima orang tersangka lainnya warga Jambi.

Dijelaskan, kesembilan anggota sindikat penyelundup baby lobster tersebut berhasil diamankan dalam operasi khusus yang dilakukan Polda Jambi dan Polresta Jambi di dua tempat berbeda di Kota Jambi, Selasa (13/4/2021) malam. Empat tersangka asal Lampung diamankan Tim Intel Brimob Polda Jambi di Jalan Cenderawasih, RT 15, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi Selasa malam pukul 18.00 WIB. 

Dari para tersangka berhasil disita barang bukti sekitar 108.000 ekor baby lobster yang dikemas dalam 36 kotak. Kemudian petugas juga mengamankan dua unit mobil, satu mobil jenis pick up (bak terbuka)jenis Mitsubishi nomor polisi BH 8486 HC  dan satu unit minibus jenis Innova nomor polisi BH 1452 NH. Keempat tersangka, Ad (45), Ri (34),Ai (40) dan Br (35), warga Lampung hingga Kamis (15/4/2021) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.

“Keempat tersangka mengaku membawa baby lobster dari Lampung untuk diselundupkan ke Singapura melalui pantai timur Jambi di Kabupaten Tanjabtim. Namun para tersangka mengaku tidak mengetahui pemasok baby lobster tersebut karena mereka hanya ditugaskan mengangkutnya,”katanya.

Sigit Dany Sutiyono mengatakan, lima anggota sindikat penyelundup baby lobster asal Sumsel berhasil diamankan Satreskrim Polresta Jambi, Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar simpang empat lampu merah Paal X, Kotabaru, Kota Jambi. Petugas mengamankan barang bukti sekitar 130.667 ekor baby lobster yang dikemas dalam 23 kotak.  

“Satu unit mobil pick up jenis Carry dan satu unit mini bus jenis Avanza yang digunakan membawa baby lobster tersebut juga diamankan. Pengakuan para tersangka, baby lobster yang mereka bawa juga akan dikirimkan ke luar negeri melalui pantai timur Jambi. Kelima tersangka, Ab (46), Az (39), Ns (39), Rd (33) dan Df (29) masih kami tahan dan diperiksa intensif,”katanya.

Dikatakan, kedua anggota sindikat penyelundup baby lobster asal Lampung dan Sumsel tersebut merupakan jaringan yang berbeda. Jaringan sindikat penyelundup lobster asal Lampung diketahui juga telah beberapa kali melakukan aktivitas illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal).

"Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai pengangkut dan ada yang menjual. Namun belum diketahui siapapemasok dan penadah baby lobster tersebut,”katanya.

Dijelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, kesembilan tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 45/2009 tentang perubahan UU Nomor 34/2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Menurut Sigit Dany Sutiyono, jajaran kepolisian di Jambi sejak Januari – April 2021 sudah delapan kali menggalkan penyelundupan baby lobster dengan total barang bukti sekitar 1,1 juta ekor baby lobster. Nilai baby lobster yang gagal diselundupkan tersebut mencapai Rp 100 miliar. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama