Sejumah wartawan di Kota Bangko, Kabupaten Merangin melakukan unjuk rasa
ke Polres Merangin, Provinsi Jambi, Senin (31/5/2021) terkait kasus
penganiayaan dua orang wartawan di daerah tetangga mereka, Kabupaten
Bungo. (Foto : Matra/Ist)
(Matra, Jambi) – Pihak kepolisian diminta mengusut tuntas penganiayaan dua orang wartawan di Kota Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Para pelaku penganiayaan jurnalis tersebut harus ditindak tegas dan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera (shock therapy). Pihak pelaku pengeroyokan juga diminta memberikan ganti rugi perusakan fasilitas kamera dan biaya perawatan kedua wartawan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan sejumlah wartawan di Merangin ketika melakukan aksi solidaritas terkait penganiayaan dua orang wartawan di Bungo ke Polres Merangin, Provinsi Jambi, Senin (31/5/2021). Para wartawan yang unjuk rasa tersebut berasal dari berbagai organisasi pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Wartawan Merangin (PWM), Forum Wartawan Merangin dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Merangin.
Permintaan tersebut disampaikan sejumlah wartawan di Merangin ketika melakukan aksi solidaritas terkait penganiayaan dua orang wartawan di Bungo ke Polres Merangin, Provinsi Jambi, Senin (31/5/2021). Para wartawan yang unjuk rasa tersebut berasal dari berbagai organisasi pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Wartawan Merangin (PWM), Forum Wartawan Merangin dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Merangin.
Koordinator aksi wartawan Merangin, Riki Saputra pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya sangat priharin terkait tindkaan penganiayaan yang dilakukan petugas dan awak mobil tangki minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lingkar Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (29/5/2021) sore. Kedua wartawan korban penganiayaan, yakni Taufik dari TVOne dan Yadi dari JambiOne terpaksa dirawat di rumah sakit setempat akibat penganiayaan tersebut.
“Kami menuntut pelaku penganiayaan duhukum berat karena sengaja menganiaya wartawan dalam melaksanakan tugas. Penganiayaan tersebut kami nilai sebagai tindak kriminal yang sengaja menghalangi tugas wartawan. Pihak Polres Bungo harus segera melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan wartawan tersebut,”ujarnya.
“Kami menuntut pelaku penganiayaan duhukum berat karena sengaja menganiaya wartawan dalam melaksanakan tugas. Penganiayaan tersebut kami nilai sebagai tindak kriminal yang sengaja menghalangi tugas wartawan. Pihak Polres Bungo harus segera melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan wartawan tersebut,”ujarnya.
Menanggapi tuntutan wartawan tersebut, Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Irwan Andy P menegaskan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Bungo mengenai penanganan kasus penganiayaan wartawan tersebut. Polres Merangin tidak bisa melakukan tindakan langsung penanganan kasus penganiayaan tersebut karena wilayah kejadian berada di daerah tetangga, Kabupaten Bungo.
“Tetapi akan koordinasikan penanganan kasus tersebut kepada Polres Bungo. Kami berharap kasus serupa tidak terjadi di Merangin,”tegasnya.
“Tetapi akan koordinasikan penanganan kasus tersebut kepada Polres Bungo. Kami berharap kasus serupa tidak terjadi di Merangin,”tegasnya.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Jambi, Muhtadi Puteranusa. (Foto : Matra/Ist)
Kecam
Sementara itu dua organisasi pers di Jambi, PWI Cabang Provinsi Jambi dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi menfecam penganiyaan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Bungo tersebut. Penganiayaan wartawan tersebut harus diusut tintas. Proses hukum tidak bisa hanya dilakukan terjadap oknumpegawai SPBU yang melakukan pemukulan, tetapi juga terhadap pemilik SPBU.
Sekretaris PWI Cabang Provinsi Jambi, Hery Rawas di Jambi, Senin (31/5/2021) mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan oknum petugas SPBU dan awak mobil pelangsir (pembawa) bahan bakar minyak (BBM) yang melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap dua jurnalis dari TVOne dan JambiOne.
“Untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, kami meminta kedua dua jurnalis korban penganiayaan tersebut segera membuat laporan tertulis terkait kasus tersebut ke Polres Bungo. Kami juga meminta perusahaan pers tempat dua jurnalis tersebut bekerja membuat laporan tindak pidana penganiayaan tersebut ke polisi,”ujarnya.
Hery Rawas mengatakan, PWI Cabang Jambi juga meminta Polres Bungo serius menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut. Hal itu penting agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Bungo dan Provinsi Jambi. Seluruh elemen masyarakat, termasuk pengusaha juga diminta memahami tugas dan profesi jurnalis.
“Kasus penganiayaan terhadap dua orang jurnalis di Bungo tersebut melanggar Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya karena jurnalis mendapat perlindungan hukum. Baik itu dalam mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada public,”katanya.
Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi, Muhtadi Puteranusa juga mendesak aparat keamanan mengusut tuntas kasus penganiayaan dua orang wartawan di Bungo tersebut. Dalam surat pernyataan keprihatinan SMSI Jambi terkait penganiayaan dua wartawan tersebut dikatakan, Kapolres Bungo haruis menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Kemudian, SMSI Jambi menuntut pelaku penganiayaan wartawan di Bungo itu diseret ke meja hijau dan menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga menyarankan pimpinan media wartawan bersangkutan melaporkan dan memberi bantuan hukum. Selain itu kami mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Hal itu penting demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,”.
Sekretaris PWI Cabang Provinsi Jambi, Hery Rawas di Jambi, Senin (31/5/2021) mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan oknum petugas SPBU dan awak mobil pelangsir (pembawa) bahan bakar minyak (BBM) yang melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap dua jurnalis dari TVOne dan JambiOne.
“Untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, kami meminta kedua dua jurnalis korban penganiayaan tersebut segera membuat laporan tertulis terkait kasus tersebut ke Polres Bungo. Kami juga meminta perusahaan pers tempat dua jurnalis tersebut bekerja membuat laporan tindak pidana penganiayaan tersebut ke polisi,”ujarnya.
Hery Rawas mengatakan, PWI Cabang Jambi juga meminta Polres Bungo serius menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut. Hal itu penting agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Bungo dan Provinsi Jambi. Seluruh elemen masyarakat, termasuk pengusaha juga diminta memahami tugas dan profesi jurnalis.
“Kasus penganiayaan terhadap dua orang jurnalis di Bungo tersebut melanggar Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya karena jurnalis mendapat perlindungan hukum. Baik itu dalam mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada public,”katanya.
Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi, Muhtadi Puteranusa juga mendesak aparat keamanan mengusut tuntas kasus penganiayaan dua orang wartawan di Bungo tersebut. Dalam surat pernyataan keprihatinan SMSI Jambi terkait penganiayaan dua wartawan tersebut dikatakan, Kapolres Bungo haruis menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Kemudian, SMSI Jambi menuntut pelaku penganiayaan wartawan di Bungo itu diseret ke meja hijau dan menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga menyarankan pimpinan media wartawan bersangkutan melaporkan dan memberi bantuan hukum. Selain itu kami mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Hal itu penting demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,”.
Dijelaskan, dua wartawan di Bungo, Taufik Iskandar (TVOne) dan Yadi (JambiOne) dianiaya okum petugas SPBU dan oknum pelangsir BBM ketika meliput dugaan perdagangan ilegal BBM di SPBU, Jalan Lingkar arah Bandara Muarabungo, Kabupaten Bungo. Penganiayaan tersebut mengakibatkan kedua wartawan tersebut luka berat dan terpaksa dirawat beberapa hari di rumah sakit. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar