(Matra, Jambi) – Jajaran Polda Jambi terus berupaya mengusut tuntas kasus penculikan karyawan dan pembakaran tiga unit pos pengamanan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Tim penyidik Polda Jambi sudah memintai keterangan beberapa petugas keamanan PT Reki dan warga sekitar terkait penculikan dan perusakan aset perusahaan perlindungan hutan tersebut. Sedangkan sejumlah pelaku penculikan dan perusakan pos PT Reki tersebut masih terus diburu.
Kepala Biro Operasional Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi) (Kombes Pol) Feri Handoko di Jambi, Selasa (22/6/2021) menjelaskan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus penculikan karyawan dan pembakaran pos keamanan PT Reki. Pengamanan di areal PT Reki juga masih tetap dilakukan. Sedangkan situasi yang sempat mencekam di kawasan Hutan Harapan PT Reki kini sudah kondusif.
“Mengenai pelaku pemnculikan dan pembakaran, kami masih terus mencarinya. Kami baru memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Kami akan kejar para pelaku. Para pelaku kami harap menyerahkan diri,”katanya.
Dijelaskan, peristiwa penculikan karyawan dan pembakaran tiga unit pos pengamanan PT Reki di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari terjadi berawal ketika Tim Perlindungan Hutan (Linhut) PT Reki menemukan alat berat di Simpang Macan Dalam, kawasan Huta Harapan, Rabu (16/6/2021) siang.
Saat itu pihak Tim Linhut PT Reki terlibat perdebatan dengan tiga orang penjaga alat berat yang belum diketahui pemiliknya. Setelah itu dicapai kesepakatan agar alat berat tersebut dibawa ke luar dari kawasan Hutan Harapan atau areal PT Reki.
Tak lama berselang, lanjut Feri Handoko, sekitar pukul 16.30 WIB, manajemen PT Reki mendapatkan kabar bahwa dari pos PT Reki di Simpang Macan telah terjadi penyerangan sekelompok orang yang diduga berasal dari RT 36 dan sekitarnya. Pos jaga di gerbang PT Reki di wilayah Jambi itu dibakar. Kelompok penyerang tersebut juga menyandera dua orang petugas di pos tersebut dan membawanya ke RT 36.
Tak lama kemudian, giliran pos jaga PT Reki di Sungai Kandang yang dibakar. Selanjutnya sekitar pukul 21.18 WIB pos lainnya, Pos 51 juga dibakar massa yang diduga berjumlah sekitar 50 orang. Akibat aksi anarkis itu, Pos 51 hangus terbakar. Sedangkan Pos Sungai Kandang hanya tersisa rangka saja. Kondisi Pos Simpang Macan sendiri hancur berantakan karena ditimpa pohon pulai yang diduga sengaja ditebang massa.
Negosiasi
Terkait pembebasan dua karyawan PT Reki yang disandera massa, Feri Handoko mengatakan, pihak Polres Batanghari sudah membebaskan kedua karyawan tersebut. Massa sempat meminta tebusan Rp 450 juta dari kelompok penyandera. Namun akhirnya sandera berhasil dibebaskan tanpa tebusan.
Sementara itu, Manager Perlindungan Hutan PT Reki, TP Damanik mengatakan, sedikitnya 30 orang warga RT 36, Dusun Kunangan Jaya 2, Desa Bungku, Bajubang, Batanghari memasukkan alat berat ke kawasan Hutan Harapan Simpang Macan Dalam pada 28 Mei 2021. Mereka masuk ke kawasan Hutan Harapan secara paksa dengan cara merusak portal pos Simpang Macan.
Selanjutnya Tim Pengamanan Hutan Harapan meminta kelompok warga RT 36 tersebut mengeluarkan alat berat itu karena tidak ada izin penggunaan alat berat dalam kawasan hutan. Namun kelompok warga menolak permintaan tersebut. Bahkan Kelompok warga yang diketuai KA mengirimkan berita acara kepada manajemen PT Reki bahwa mereka akan tetap membawa masuk alat berat dengan atau tanpa izin manajemen Hutan Harapan.
“Kelompok warga berdalih, penggunaan alat berat itu untuk perbaikan jalan poros RT 36. Kami mengajak mereka dialog dengan mengundang lima perwakilan warga duduk bersama di basecamp Hutan Harapan. Namun warga menolak dan meneruskan aktivitas ilegal itu,”katanya.
TP Damanik lebih lanjut menjelaskan, manajemen Hutan Harapan (PT Reki) mengajukan permohonan penertiban terkait izin penggunaan alat berat di kawasan hutan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pun langsung mengirimkan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batanghari. Namun perundingan Batanghari dengan Ketua RT 36 bersama perwakilan masyarakat RT 36 tidak membuahkan kesepakatan.
“Upaya persuasif yang kami lakukan tidak diindahkan. Akhirnya kami melaporkan upaya perusakan portal dan masuknya alat berat di Hutan Harapan tanpa izin oleh warga di Hutan Harapan ke Polsek Bajubang 3 Juni 2021,”katanya.
Memaksa
Menurut TP Damanik, warga terus berupaya memasukkan alat berat ke kawasan Hutan Harapan. Ketika Tim Linhut PT Reki melakukan patroli di area Simpang Macan Dalam, petugas menemukan satu alat berat dikawal tiga orang. Saat itu terjadi perdebatan antara Tim Linhut Hutan Harapan dan tiga orang penjaga alat berat tersebut.
“Ketia orang penjaga alat berat tersebut setuju membawa alat berat keluar dari kawasan Hutan Harapan. Namun saat tiba di basecamp (pos) Hutan Harapan pukul 16.30 WIB, manajemen PT Reki mendapatkan kabar dari personel pengamanan pos Simpang Macan terjadi penyerbuan sekelompok orang yang diduga dari RT 36 dan sekitarnya. Selain merusak pos, kelompok tersebut menyandera R (warga SAD Batin Sembilan) dan BS ke RT 36,”katanya.
Dijelaskan, setelah laporan penyanderaan itu, manajemen Hutan Harapan kembali mendapat kabar dari personel lapangan bahwa pos pengamanan Hutan Harapan di Sungai Kandang dibakar juga. Kelompok warga tersebut langsung menuju pos pengamanan Simpang Macan Luar dan pos tersebut pun dibakar.
“Sekitar pukul 19.18 WIB, Tim Polsek Bajubang menuju lokasi kejadian. Sekitar dua jam kemudian, petugas Hutan Harapan di lapangan mengabarkan Pos 51 dibakar massa. Massa yang berjumlah sekitar 50 orang diduga warga RT 36, RT 29, dan Simpang Macan Dalam pukul 18.30 WIB,”paparnya.
PT Reki selama ini mengelola areal hutan seluas 98.555 hektare (ha) di wilayah Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. PT Reki mengelola kawasan hutan tersebut sebagai upaya pelestarian hutan dataran rendah di Jambi dan Sumsel . Kawasan hutan yang dikuasai PT Reki tersebut disebut Hutan Harapan (Harapan Rainforest). Pelestarian kawasan Hutan Harapan mendapat dukungan dari pihak Kerajaan Inggris. Putra Mahkota Kerajaan Inggris, Pangeran Charles pernah mengunjungi kawasan Hutan Harapan, 2 November 2008. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar