(Matra, Medan)-Tim Gabungan Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utaradan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap (42) Warga Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, yang diduga menjadi korban penembakkan yang dilakukan OTK pada Jum'at (18/6/2021) sekira Pukul 23.30 WIB.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal Harahap (42) yang tewas akibat tembakan tersangka A dan YFP. Kedua pelaku melakukan pembunuhan berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa pemilik Cafe dan Resto Ferrari.
Hasil penyelidikan telah memeriksa 57 orang saksi di TKP dari sekitar tempat kerja dan tempat diduga terjadinya tindak pidana, 2 orang saksi di sekitar rumah korban, dari tempat kerja lasser news sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar Hotel Siantar 15 orang dan dari TKP 23 orang, dari Ferrari bar n resto sebanyak 5 orang.
Pengungkapan penyidikan ditelusuri dari mulai kegiatan korban Marsal Harahap saat terakhir dan hasil alat bukti berupa cctv sehingga berhasil menangkap 2 tersangka sipil dan A seorang oknum TNI.
Tersangka YFP (31) wiraswasta dan humas atau manager di Ferrari Café warga Jalan Melati Tanjung Tongah Siantar Martoba. Tersangka S (57) tahun Tionghoa wiraswasta selaku pemilik Ferari Café beralamat di Jalan Seram Bawah Siantar Barat.
Perannya orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata Kapolda Sumut.
Barang Bukti 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrik Amerika 6 butir peluru kaliber 9Mm. Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
Modus operandi dan motif pelaku, timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di Ferari Café dan korban meminta jatah Rp 12 Juta/bulan dan 2 butir narkoba/hari dengan harga Rp 200 Ribu/butir.
Akibat pemberitaan korban Marsal Harahap di media miliknya Lasenews.com, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya. Karena pemberitaan, S meminta YFP selaku humas agar korban diberi pelajaran dan harus dibedil (ditembak).
"Ini orang harus dikasih pelajaran dibedil katanya kepada YFP," ucap S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Perencanaan dimulai dari pertemuan di rumah S dengan mengatakan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya di bedil (ditembak).
Lalu tersangka A humas di Ferari Café menindaklanjuti menyusun strategi melakukan pembelajaran. Y dan A bertemu di salah satu hotel di Kota Pematangsiantar Pukul 14.30 WIB, A menjemput Y di jalan Vihara dengan mobil Innova ke kedai Tuak Rindung memantau korban.
Korban menuju Lapo Tuak milik Ibu Ginting di Jalan Rindung. Kemudian tersangka Y dan A ke Sapadia Hotel meminjam sepeda motor saudara A di Hotel Sapadia. Y membonceng A menuju rumah korban di TKP. Karena korban belum pulang, setelah minum tuak ternyata korban bersama wanita ke hotel Siantar.
Keluar dari kamar hotel bersama wanita, korban juga bertemu temannya (sudah diamankan) dalam pemeriksaan Polda Sumut, narkotika di salah satu kamar hotel yang sama. Melihat korban belum pulang, Y dan A putar arah tapi dijalan berpapasan dengan mobil korban dan Y dan A berbalik arah mengikuti korban dan mendahului sampai di TKP.
Y dari arah depan bersama A lalu melakukan tembakan mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri sehingga darah cukup banyak dan kehabisan darah. Meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Lalu Y dan A langsung mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Sapadia dan menuju Ferrari minum hingga jam 6 pagi. Senpi yang digunakan disimpan Y dikubur di makam ayahnya bersama 6 butir peluru.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan penetapan 2 tersangka dan A (anggota TNI). Sebelum kejadian, S mentransfer uang ke A membeli senpi untuk eksekusi Rp 15 juta. Pada tanggal 19 Juni S transfer lagi Rp 10 Juta ke A dan imbalan Rp 5 Juta ke Y dan tambahan Rp 3 Juta melalui kasir Ferrari ke Y. Dalam pengungkapan kasus, kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen). (Matra/Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar