Petugas Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari ketika mengumpulkan para pelaku pengeboran minyak ilegal di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), Desa Jatibatu, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi)
(Matra, Jambi) – Sindikat pengeboran dan perdagangan minyak ilegal (illegal drilling) di Provinsi Jambi ternyata tidak gentar menghadapi tindakan tegas yang dilakukan aparat keamanan selama ini. Kendati jajaran Polda Jambi sudah banyak menutup pengeboran minyak ilegal dan menangkap para pelakunya selama ini, praktik pengeboran ilegal di daerah itu masih terus terjadi.
Setelah jajaran Polda Jambi dan Polres Batanghari menutup ratusan lokasi pengeboran minyak bumi illegal di beberapa desa, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari baru-baru ini, sindikat pengeboran minyak ilegal di daerah itu mengalihkan wilayah pengeboran minyak mereka ke wilayah Kabupaten Sarolangun.
Pengalihan wilayah pengeboran minyak ilegal tersebut terungkap menyusul tertangkapnya sebanyak 17 orang pekerja pengeboran minyak ilegal di Desa Jatibatu, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Lokasi pengeboran minyak ilegal tersebut berada di areal hutan tanaman industri (HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS ).
Asal Sumsel
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Triono kepada wartawan di Jambi, Kamis (15/7/2021) menjelaskan, para pelaku pengeboran minyak ilegal yang tertangkap di Sarolangun tersebut sebagian berasal dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
“Mereka tertangkap pada operasi pemberantasan pembalakan liar dan pengeboran minyak ilegal yang dilakukan Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari di Sarolangun, Selasa (13/7/2021). Para pelaku pengeboran minyak ilegal tersebut hingga Kamis (15/7/2021) masih ditahan dan diperiksa di Polres Batanghari,”katanya.
Dijelaskan, sebanyak 17 orang pelaku pengeboran minyak ilegal tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan di areal HTI PT AAS Selasa pukul 05.00 WIB. Kesepuluh tersangka, WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan AS. Sembilan dari 10 orang tersangka warga Kabupaten Musi Banyusasin dan seorang pelaku warga Sarolangun.
Kemudian sebanyak enam orang tersangka lainnya, masing-masing MT, MU, RF, GW, OD dan MS diamankan di Km 51, Desa Jati Baru, Keamatan Mandiangin, Sarolangun, Selasa pukul 05.30 WOB. Sedangkan seorang tersangka, AW diamankan di Musi Banyuasin, Selasa pukul 08.00 WIB.
"Selain mengamankan para pelaku, Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari juga mengamankan barang bukti pengeboran minyak ilegal tersebut. Di antaranya, satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning nomor polisi BH 8161 GI yang digunakan mengangkut alat rik (pengeboran).
Selain itu satu unit mobil mitshubisi Pajero warna putih nomor polisi BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik rik dan satu unit mobil pickup (bak terbuka) Grandmax Warna Putih yang digunakan pekerja rik. Rik tersebut lengkap dengan mata bor dan dua unit mesin pompa sedot .
Dijelaskan, Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari serta pihak PT AAS melakukan kegiatan disruptif (pengrusakan dan penutupan) sumur-sumur minyak illegal yang ada di lokasi PT AAS, Kamis (15/7/2021). Perusakan dan penutupan lokasi pengeboran minyak ilegal tersebut dilakukan menggunakan alat berat. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar