Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH memberikan arahan pada Rakor Sosial se-Provinsi Jambi 2022 di Hotel Shang Ratu Jambi, Kota Jambi, Kamis (17/2/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).
(Matra, Jambi) – Pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan sejak 2020 hingga 2022 ini ternyata tidak menghalangi upaya penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jambi. Di tengah tekanan ekonomi akibat Covid-19, Provinsi Jambi secara berangsur berhasil menekan angka kemiskinan.
Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sosial se-Provinsi Jambi 2022 di Hotel Shang Ratu Jambi, Kota Jambi, Kamis (17/2/2022) mengatakan, angka kemiskinan di Provinsi Jambi mengalami penurunan dari 293.860 orang atau 8,07 % dari total penduduk Jambi (Maret 2021, menjadi 279.860 orang atau 7,67 % (September 2021).
Penurunan angka kemiskinan di Jambi tersebut mencapai 14.000 orang. Sedangkan angka kemiskinan di Provinsi Jambi yang saat ini mencapai 7,67 % berada di bawah angka kemiskinan nasional sekitar 9,71 %.
“Jadi rakor ini penting untuk memperkuat komitmen dan sinergi bersama menekan angka kemiskinan sekaligus membangun kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi,”katanya.
Dijelaskan, kendati pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia dan daerah hingga saat ini, Pemprov Jambi tetap melakukan antisipasi termasuk dampaknya terhadap permasalahan sosial, khususnya kemiskinan. Satu hal mendasar agar penanganan masalah sosial tepat sasaran, yaitu update (pembaharuan) dan validitas (akurasi) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Al Haris mengatakan, berdasarkan evaluasi Pemprov Jambi sejak tahun 2019 hingga 2021, seluruh kabupaten/kota telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data. Namun pelaksanaan verval ini akan lebih efektif jika didukung dengan anggaran.
“Tahun 2020 ada tujuh kabupaten/kota di Jambi yang menganggarkan dan melaksanakan verval DTKS. Sedangkan sedangkan empat kabupaten belum. Untuk 2021, delapan kabupaten/kota telah menganggarkan dana verval sedangkan tiga kabupaten lainnya belum,”katanya.
Jajaran Dinas Sosial se-Provinsi Jambi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sosial se-Provinsi Jambi 2022 di Hotel Shang Ratu Jambi, Kota Jambi, Kamis (17/2/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).
Wajib Dianggarkan
Al Haris mengatakan, pengalokasian anggaran verval DTKS sifatnya wajib karena merupakan prioritas utama dan sangat mendasar dalam penanggulangan kemiskinan. Penerima manfaat berbagai program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten/kota wajib masuk dalam DTKS.
Dijelaskan, berbagai regulasi menekankan penganggaran verval DTKS menjadi kewenangan kabupaten/kota. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 09 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir Surat Keputusan (SK) Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
“SK tiga Menteri ini, salah satu klausulnya menekankan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengenakan sanksi Dana Transfer Umum jika Bupati/Walikota tidak menganggarkan dana verval DTKS,”tegasnya.
Al Haris mengungkapkan melalui DTKS yang valid dan update, program penanggulangan kemiskinan akan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian bersama adalah perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) DTKS dan penerima bantuan seperti PKH, Program Sembako, Program Bansos Tunai (BST), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Kerja sama dan sinergitas yang baik dengan seluruh lintas sektor termasuk Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota harus terus kita tingkatkan. Pada kesempatan ini saya mengapresiasi Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kota Jambi yang terus konsisten menganggarkan verifikasi dan validasi DTKS setiap tahunnya,”ungkapnya.
Al Haris mengharapkan, rencana penanggulangan kemiskinan di Jambi, termasuk penyusunan data yang akurat dapat dilakukan secara sinkron. Penanggulangan kemiskinan juga harus disertai dengan ketersediaan pembiayaan, sumber daya manusia dan kerja sama antara kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Selain itu, lanjutnya, partisipasi semua pihak dalam penanggulangan kemiskinan perlu ditingkatkan. Baik itu partisipasi dari potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti Pendamping PKH, Tagana (Taruna Siaga Bencana), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan lain-lain. Kemudian penanggulangan kemiskinan juga perlu kontribusi swasta (CSR), tokoh masyarakat dan adat.
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh peserta rakor untuk menggunakan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh untuk memberikan masukan dan saran konstruktif. Hal itu penting guna menghasilkan rumusan rakor yang sangat berarti bagi pembangunan kesejahteraan sosial sebagai bagian dalam upaya mewujudkan Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional),”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Arief Munandar pada rakor tersebut mengatakan, rakor tersebut bertujuan melakukan sinkronisasi perencanaan bidang sosial antara pemerintah pusat pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Sinkronisasi itu dapat dilakukan melalui penyelarasan program kegiatan, lokasi dan anggaran masing-masing dinas sosial tahun 2023. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar