. Pungli, Dilema Pariwisata Kabupaten Kerinci

Pungli, Dilema Pariwisata Kabupaten Kerinci

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, SIK, MH (kiri) didampingi staf ketika meninjau objek wisata Danau Kerinci, Kamis (5/5/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Danau Kerinci di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi menjadi salah satu destinasi wisata yang dipadati pengunjung setiap libur Lebaran (Idul Fitri), termasuk libur Idul Fitri 1443 Hijriyah (H) awal Mei ini. 

Di saat pemerintah memberikan kebebasan merayakan liburan selama musim Lebaran tahun ini, jumlah pengunjung objek wisata Danau Kerinci pun membludak. Pengunjung yang memadati Danau Kerinci yang memiliki luas sekitar 4.200 hektare (ha) dan kedalaman 110 meter tersebut bukan hanya warga Kabupaten Kerinci dan daerah tetanggnya Kota Sungaipenuh. 

Para pemudik dan pengunjung dari daerah lain, baik dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat juga banyak yang menikmati libur Lebaran di danau yang berada di kawasan daerah pegunungan tersebut.

Namun sama seperti waktu-waktu sebelumnya di kala pengunjung Danau Kerinci membludak, pada perayaan Lebaran tahun ini, para pelaku pungutan liar (pungli) pun berkeliaran dan merajalela di Danau Kerinci. 

Mereka menaikkan karcis masuk dan parkir hingga berlipat ganda tanpa ada yang menindak. Yang lebih memprihatinkan, warga nasyarakat yang melintas di ruas jalan melewati Danau Kerinci pun dipungut uang. Itulah yang terjadi di Danau Kerinci sejak libur Lebaran Selasa – Kamis (3 – 5/5/2022). 

Revi (35) warga Kerinci mengatakan, pihaknya dipungut Rp 5.000 ketika melintas di kawasan Danau Kerinci menuju Desa Jujun menggunakan sepeda motor. Bahan ada warga yang melintas di jalan depan Danau Kerinci dipungut Rp 10.000/kendaraan. 

Dikatakan, pungli di objek wisata Danau Kerinci terjadi setiap libur Lebaran dan hari libur besar. Pada libur Lebaran kali ini juga kasus serupa kembali terjadi. Penanganan kasus pungli ini tidak pernah dilakukan dengan tunas kendati sudah sering dilaporkan masyarakat kepada pihak berwajib. 

“Mestinya kasus pungli di objek wisata Danau Kerinci yang selalu terjadi setiap hari libur, khususnya Lebaran menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci. Pungli ini membuat citra wisata Kerinci jelek. Kami mengharapkan pelaku pungli dapat ditertibkan karena hal itu juga meresahkan masyarakat dan pengunjung,”katanya.

Keluhan yang sama juga dialami Andri (40), warga Desa Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci yang naik mobil bersama enam orang anggota keluarganya. Andri dan keluarganya baru berkunjung ke objek wisata Hutan Pinus dan mau ke Desa Jujun, Rabu (4/5/2022).

Andri sudah menjelaskan bahwa mereka bukan mau ke Danau Kerinci, tetapi pemungut retribusi memaksa. Karena itu Andri dan keluarganya langsung putar bali mengambil jalur lain.

"Kami dalam mobil enam orang. Jadi masing-masing harus membayar Rp 10.000. Masa mau lewat saja bayar Rp 60.000 untuk enam orang. Tidak masuk akal. Makanya kami putar balik,”keluhnya.

Ditangkap

Melihat tingkah – polah para pelaku pungli di Danau Kerinci yang semakin meresahkan pengunjung tersebut, aparat keamanan pun segera bertindak. Tiga orang pelaku pungli di Danau Kerinci tersebut berhasil diamankan petugas di ruas jalan menuju pintu gerbang destinasi wisata Danau Kerinci, Desa Sanggaran Agung, Kerinci, Rabu (4/5/2022). Para pelaku pungli tersebut tidak bisa berkelit.Mereka pun sempat digiring ke kantor Polres Kerinci dan diperiksa.
 
Kapolres Kerinci, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Wahyu Nugroho, SIK, MH didampingi Kasatreskrim Polres Kerinci, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Edi Mardi ketika meninjau objek wisata Danau Kerinci, Kamis (5/5/2022) menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku pungli di objek wisata tersebut menyusul adanya laporan pengunjung dan viral juga di media sosial. 

Mendapat laporan tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci langsung bergerak dan mengamankan tiga orang pelaku pungutan liar di objek wisata Danau Kerinci. Ketiga pelaku memungut uang retribusi kepada warga yang melintas di jalan raya Desa Jujun - Danau Kerinci, Desa Pulaupandan, Kecamatan Bukitkerman. 

Ketiga pelaku, masing-masing Mat Dong alias Pak Dandi (46), warga Desa Pulaupandan, Suprianto alias Ayah Gufron (30) warga Karangpandan dan Depan Silanetra alias Pak Yoki warga Pulaupandan.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap ketika seorang anggota Polres Kerinci menyamar sebagai pengunjung. Petugas polisi berpakaian biasa mendatangi jembatan menuju objek wisata Danau Kerinci. Saat itu petugas melihat pelaku memungut uang dari pejalan kaki yang melintas menuju kawasan Danau Kerinci Rp 10.000/orang. Ketiga pelaku memaksa pejalan kaki membayar karcis Rp 10.000, kendati pejalan kaki mengatakan dirinya bukan mau ke Danau Kerinci. 

“Lantas petugas polisi tersebut berpura-pura mau ke Danau Kerinci dan memberikan uang Rp 20.000.  Uang tersebut pun diterima seorang pelaku. Lantas petugas langsung mengamankannya pelaku. Ketiga pelaku bersama barang bukti karcis retribusi dan uang sekitar Rp 450.000,-,”katanya.

Objek wisata Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi menjadi salah satau sasaran pengunjung menikmati libur Lebaran, Selasa – Minggu (3 – 8/5/2022). (Foto : Matra/BWSSVI).

Pihak Ketiga

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeirksaan terhadap ketiga tersangka, mereka mengungkapkan bahwa mereka memungut karcis atas suruhan Mardoni, warga Desa Pulau Pandan. Mardoni menyuruh ketiga tersangka memungut karcis karena sudah terikat kesepakatan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci. 
 
“Selama libur Lebaran, pihak ketiga, yakni Mardoni diberi wewenang memungut retribusi objek wisata Danau Kerinci oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci. Kerja sama tersebut  sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 556/ 39/ I/ Disparbud/ 2022, 12 April 2022. Pemungutan retribusi berlangsung selama 10 hari, mulai 4 Mei 2022 hingga Mei 2022,”katanya.

Nilai kontrak kerja sama Mardoni dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci mencapai Rp 180 juta. Dengan nilai kontrak seperti itu, Mardoni membuka pintu masuk ke Danau kerinci sebanyak dua pintu. Satu pintu dari arah Desa Jujun. 

Pemungutan retribusi masuk Danau Kerinci melalui pintu tersebut diberikan kepada tersangka Mat Dong dengan nilai kontrak Rp 85 juta. Sedangkan pemungutan retribusi dari pintu masuk Desa Sanggaran Agung ditangani Mardoni. 

Menurut Agung Wahyu Nugroho, berdasarkan surat perjanjian tersebut besar retribusi masuk ke Danau Kerinci ditetapkan Rp 10.000/orang untuk dewas. Ketetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha. 

Untuk melakukan pemungutan di lokasi, Mardoni dan Madong mempekerjakan beberapa orang warga. Sebelum bertugas, para pemungut retribusi sudah dibekali tata cara pemungutan karcis (retribus). Di antaranya, pemungutan retribusi kepada pengunjung harus dilakukan dengan sopan, humanis dan selektif. 

“Naman dalam pelaksanaan di lapangan, aturan tersebut tidak dilaksanakan anak buah mereka. Para pemungut retribusi menagih retribusi dengan kurang sopan kepada pengunjung. Kemudian para pejalan kaku yang lewat dan bukan tujuan ke Danau Kerinci pun diungut retribusi. Masalah ini pun akhirnya viral di media sosial. Karena itu kami langsung menindak pelaku,”katanya.

Dijelaskan, setelah mengetahui duduk persoalan pemungutan retribusi tersebut, Mat Dong dan anak buahnya dilepaskan dan kembali melakukan pemungutan retribusi sesuai aturan. Mereka diminta memungut retribusi dengan sopan dan selektif. 

Bila ada warga masyarakat yang hanya lewat, bukan masuk ke kawasan Danau Kerinci, jangan lagi dipungut biaya. Namun warga yang mengatakan sekadar lewat perlu dikawal atau diikuti untuk memastikan bahwa mereka hanya sekadar lewat, bukan tujuan masuk ke Danau Kerinci.

"Mat Dong sudah membuat surat pernyataan di kantor polisi. Mereka menyatakan tidak akan melakukan pungutan secara sembarangan. Meteka juga berjanji memungut retribusi dengan sopan dan selektif agar tidak sampai  meresahkan masyarakat,"katanya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pariwisata Kabupaten Kerinci, Usman Arifin juga membuat membuat surat pernyataan mengenai penertiban pemungutan retribusi di Danau Kerinci. Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan, UPTD Pariwisata Kerinci akan memantau dan mengawasi pelaksanaan pungutan retribusi mencegah konflik di lapangan.

"Ketiga pelaku pemungutan retribusi yang sempat ditangkap tersebut diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan. Namun mereka dikenakan wajib lapor. Mereka bisa kembali melakukan tugasnya memungut retribusi masuk ke Danau Kerinci di bawah pengawasan dan pemantauan Dinas Pariwisata dan Polres Kerinci,"katanya. 

Sementara itu, Kepala UPTD Pariwisata Kabupaten Kerinci, Usman Arifin mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak ketiga mengenai adanya pungli retribusi masuk ke objek wisata Danau Kerinci. Pihak ketiga, Mardoni mengaku sudah memberhentikan tujuh orang anak buahnya yang melakukan pungli.

Menurut Usman Arifin, pihaknya juga meminta pihak ketiga tidak memungut retribusi masuk ke Danau Kerinci di jalan raya menuju objek wisata tersebut, tetapi hanya bisa memungut retribusi di pintu masuk. 

"Berdasarkan surat perjanjian kami dengan pihak ketiga, mereka tidak boleh memungut retribusi masuk ke Danau Kerinci di jalan jalan raya. Pemungutan retribusi hanya bisa dilakukan di pintu masuk dermaga,"katanya. 

“Jadi mulai hari ini, Kamis (5/5/202), tidak ada lagi pungutan retribusi masuk ke Danau Kerinci di jalan raya, tetapi hanya di pintu gerbang. Mengenai mahalnya biaya parkir, hal itu kewenangan Dinas Perhubungan Kerinci,”katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama