. Ketika MA "Tak Mau" Nafas Kehidupan Ferdy Sambo Dicabut Oleh Hukuman Mati

Ketika MA "Tak Mau" Nafas Kehidupan Ferdy Sambo Dicabut Oleh Hukuman Mati

Keluarga Besar Samuel Hutabarat / Rosti Simanjuntak Kecewa

Gambar tangkap layar.


Jambi, S24-Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tampaknya tak rela nafas kehidupan terpidana mati Ferdy Sambo dicabut oleh eksekusi mati. Hakim MA masih memberikan nafas kehidupan yang panjang kepada Ferdy Sambo untuk bertobat dan menjalani kehidupan baru dengan kebaikan. 

Mencabut nyawa manusia oleh eksekusi mati memang sangat “mengerikan”. Namun lebih mengerikan lagi perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh anak buahnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat 8 Juli 2022 lalu dengan tidak berprikemanusiaan.

Namun negara RI negara hukum, dan segala proses hukum dijalani dengan penuh “likaliku” bagi pencari keadilan. Dan pada akhirnya Aparat Penegak Hukum (APH)-lah yang memberikan “bonus” bagi para penjahat kehidupan.

Terkait dengan keputusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023), pengacara keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak (orang tua dari almarhum-Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, meluapkan kekecewaannya usai Ferdy Sambo batal dihukum mati.


Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J turut mendapatkan pengurangan hukuman dari MA. Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Hukuman terhadap Putry Candrawaty dari 20 tahun menjadi 10 tahun bui, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui. Sementara Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Richard Eliezer yang divonis 1,5 tahun, sejak 5 Agustus 2023 cuti bersyarat.

Keluarga besar Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Vera Simanjuntak (pacar alm Brigpol J) merasa kecewa atas putusan MA tersebut. 

Kamaruddin Simanjuntak menyebut, keluarga Brigadir J sangat kecewa. “Saya sebagai penasihat hukum keluarga sangat kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung," ungkap Kamaruddin, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (8/8/2023).

“Adapun kekecewaan itu adalah dengan diubahnya seluruh putusan di Mahkamah Agung. Saya menilai Putri Candrawathi tak berhak mendapat keringanan hukuman hingga 50 persen. Mengingat, Putri Candrawathi dinilai sebagai dalang pembunuhan Brigadir J. Putusan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, terutama hukuman Putri Candrawati diskon 50 persen," ujar Kamaruddin.

"Sementara akar permasalahan ini adalah Putri Candrawathi." Namun kala itu, Kamaruddin memilih tak mempercayainya.

"Mengenai dikabulkannya kasasi Mahkamah Agung ini memang sudah lama kita dengar. Mulai dengan adanya pasukan bawah tanah atau pasukan 'amplop', tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi,” kata Kamaruddin.

Dia turut menyinggung prediksi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang sempat memprediksi Ferdy Sambo batal dihukum mati dan diganjar hukuman penjara seumur hidup.



“Kenyataannya apa yang dikatakan Bapak Mahfud MD sudah menjadi kenyataan" tukasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah menyinggung soal hukuman Ferdy Sambo.

Saat itu, ia meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meski telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keyakinan Mahfud tersebut, didasari oleh KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru itu, memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Dijelaskan, hal itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun. "Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud, Senin (20/2/2023), dilansir TribunJabar.id.

MA Jamin Tak Ada Intervensi

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak ada intervensi dalam putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

MA telah memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.  Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringan dalam putusan kasasi MA itu. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pun menegaskan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut diambil tanpa desakan pihak manapun. 

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), dikutip dari youTube Kompas TV. 

Sebelumnya, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo Cs ada lima hakim agung yang diturunkan MA. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Dari kelima hakim agung tersebut dua diantaranya dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain.  Dalam putusan ini MA melakukan sejumlah perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs. (S24-AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama