. Tiga Mobil Tangki Barang Bukti Penindakan BBM Dibawa Ke Polda Sumatera Utara

Tiga Mobil Tangki Barang Bukti Penindakan BBM Dibawa Ke Polda Sumatera Utara


Tanjung Balai, S24
- Tiga unit mobil tangki barang bukti hasil penindakan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diamankan di Polres Tanjung Balai, dibawa ke Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Betul. Ditarik ke Polda Sumut karena penanganan di sana," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, ketika dikonfirmasi harianSIB.com melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (9/8/2023) malam.

Sementara untuk satu barang bukti lainnya, yakni kapal boat beserta banker minyak solar masih berada di Satpolair Polres Tanjung Balai.

"Untuk kapal boat tetap dititip di sini. Dan selanjutnya proses penyidikan terhadap 4 penindakan penyalahgunaan BBM tersebut ditarik ke Polda Sumut," katanya.

Sebelumnya, tiga mobil tangki berwarna putih biru berisikan BBM solar diduga ilegal, diamankan di Polres Tanjung Balai. Ketiga mobil tangki dengan nomor polisi BK 8640 XI bermuatan 24 ton solar, BK 8167 FN bermuatan 24 ton dan BK 8813 FN bermuatan 18 ton.

Selain mobil tangki, juga diamankan satu unit kapal boat berisi 5 banker minyak solar di Satpolair Polres Tanjung Balai. Diketahui kapal banker tersebut diamankan pada saat akan memindahkan solar ke tempat penyimpanan yaitu KM Palembang Indah 5 dengan 99 GT dan nomor Selar 2994.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ataupun non subsidi jenis solar yang dalam sepekan terakhir ini berhasil diungkap Polres Tanjung Balai. (S24/Red).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama