INFO TERKINI

10/recent/ticker-posts

6 Proyek yang Menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tersangka Korupsi

Kelima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR, dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 28 Juni 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Medan, S24-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. KPK meringkus Topan Ginting lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal.

KPK menduga Topan menerima suap dari pihak swasta dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

"Total proyek jalannya sejumlah Rp 231,8 miliar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Adapun proyek jalan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara

1.Proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar

2.Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar

3,Pembangunan Jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara

4.Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang menuju Gunung Tua hingga Simpang Pal XI pada tahun 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 56,5 miliar

5.Proyek lanjutan preservasi ruas yang sama, yakni Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI, untuk tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp 17,5 miliar

6.Pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025

7.Proyek preservasi lanjutan di ruas Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI pada tahun 2025

KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Topan, ada juga Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pihak pemberi suap dalam proyek tersebut. Sementara itu, Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Heliyanto diduga menerima suap dalam proyek yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. (S24-Red)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar