Jambi, S24– Tim penyidik kejaksaan negeri Jambi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dilingkungan pemerintahan Kota Jambi terkait kerjasama dan dijadikannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Mall Jambi City Center (JCC) sebagai jaminan untuk peminjaman uang ke Bank.
Ditemui diruang kerjanya, Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, SH, MH mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan tehadap sejumlah pejabat Pemkot Jambi terkait perjanjian kerjasama antara Pemkot Jambi dengan PT. Bliss Properti Indonesia (PT. BPI).
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dilingkungan pemerintah Kota Jambi terkait perjanjian kerjasama antara Pemkot Jambi dengan pihak perusahaan (PT. BPl-red) yang akan mengelola mall JCC,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh Channelberita24 menyebutkan sejumlah pejabat Kota Jambi yang sudah diperiksa tim penyidik antara lain; Sekda Kota Jambi (Ridwan), Asisten I (Fahmi), Kabag Hukum (Gempa Awaljon), Kadis DPMPTSP Kota Jambi (Yon Heri), Kepala BPKAD (Husni), Kabid Asset Kota Jambi (Asad Prawira) serta Kepala BAPEDA Kota Jambi (Suhendri).
Saat ditanya, apakah juga akan memeriksa mantan Walikota Jambi (Sy. Fasha), Sumarsono mengatakan jika pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses perjanjian kerjasama tersebut termasuk mantan Walikota Jambi dan pihak pengelola.
“Tentu kita akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut, termasuk mantan Walikota Jambi, apalagi beliau menyetujui dan menandatangani dijadikannya SHBG JCC tersebut sebagai jaminan kredit ke Bank,” tukasnya.
Sebagaimana informasi yang beredar saat ini disejumlah group whatsapp, terlihat jelas adanya potongan surat berkop Walikota Jambi pada tahun 2016 dimana Fasha menjabat sebagai Walikota Jambi saat itu yang perihalnya menyetujui HGB atas tanah eks Terminal Simpang Kawat tersebut dijadikan jaminan untuk peminjaman uang ke Bank Sinarmas sebesar Rp. 300 miliar.
Sontak saja hal ini menjadi kontroversi dan tanda tanya besar karena meski sudah menyetujui dijadikannya SHGB tersebut sebagai jaminan untuk meminjam uang ke bank, namun faktanya operasional Mall JCC tak kunjung berjalan alias mangkrak. Lalu kemana dan untuk apa uang tersebut digunakan ?
Sejak menjabat Walikota Jambi selama 2 periode ( 2015 – 2023), hingga hari ini, tidak pernah terdengar adanya protes dari Sy Fasha atas mangkraknya operasional Mall JCC tersebut. Apakah Sy Fasha mendapat bagian dari peminjaman uang oleh pihak perusahaan tersebut? entahlah.
Dengan tidak beroperasinya Mall JCC tersebut, Pemkot Jambi kehilangan pemasukan (PAD-red) sebesar Rp. 85 Miliar yang seharusnya diterima oleh Pemkot Jambi dalam rentang waktu selama 30 tahun kerjasama.
Kasus Serupa JCC di Lombok Barat
Tah jauh berbeda dengan apa yang dialami Pemkot Jambi, kasus hampir mirip dengan JCC juga terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelakunya juga dipastikan orang yang sama karena nama perusahaanya juga menggunakan nama Bliss di awal, hanya ujungnya saja yang berbeda dimana untuk di Lombok Barat, pengelola menggunakan nama PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Modus operandinyapun sama, yakni dengan menjadikan SHGB sebagai jaminan kredit untuk melakukan peminjaman uang ke Bank.
Namun ada hal yang aneh dengan perjanjian kerjasama antara BUMD milik Pemkab Lombok Barat (PT. Tripat) dengan pihak perusahaan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ada batas waktu sampai kapan kerjasama tersebut berakhir. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi Kepala Satgas Koordinator Suvervisi Wilayah V KPK, Dian Patria yang ditugasnya untuk menyelidiki kasus ini.
“Aneh, kog ada perjanjian tidak ada batas waktu”, ujarnya sebagaimana dilansir dari detikbali.com.
Meski Lombok City Center (LCC) tidak beroperasi seperti JCC, namun pihak pengelola menurut Dian tidak mengalami kerugian karena pihak pengelola telah mendapatkan keuntungan dari pinjaman uang dengan jaminan SHGB LCC tersebut.
Dari modus operasi yang dilakukan pihak perusahaan, Dian menemukan adanya niat jahat pihak perusahaan dalam perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan dengan BUMD milik Pemkab Lombok Barat. Hal yang juga dilakukan pihak pengelola dengan Pemkot Jambi tentunya.
Apakah kasus JCC yang saat ini tengah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Jambi akan bisa mengungkap actor intelektual sekaligus tersangka utama dalam kasus ini ? Kita lihat saja perkembangannya.(S24)
0 Komentar