Sumatera24Jam-Musim SPT Tahunan biasanya bersemi di sepanjang bulan maret hingga April. Tidak sedikit Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak untuk melaksanakan kewajibannya yaitu pelaporan SPT Tahunan. Awal Januari Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan portal perpajakan yang baru yaitu Coretax. 

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terbaru yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menggunakan berbagai layanan perpajakan. Dengan berjalannya coretax, diharapkan Wajib Pajak tidak harus repot-repot datang ke KPP karena berbagai layanan perpajakan sudah tersedia secara online dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun. 

Bagaimana  cara wajib pajak untuk mendapatkan akses ke coretax? Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi Coretax terlebih dahulu. DJP telah menghimbau para wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi Coretax agar tidak terkendala dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilaporkan mulai awal tahun depan. 

BAGAIMANA CARA AKTIVASI CORETAX?

Pelaporan SPT Tahunan 2024 dan sebelumnya dilakukan melalui laman Djponline. Namun, akses djponline tidak otomatis dapat digunakan pada laman coretax. 
Cara aktivasi akun coretax adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui browser. 
Memilih menu “Aktivasi Akun Coretax”.
Membubuhkan centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah terdaftar?”
Memasukkan NIK (orang pribadi) atau NPWP 16 digit (Badan) pada kolom “NIK/NPWP”
Memasukkan informasi email dan no hp terdaftar. Jika data benar maka akan muncul tanda centan. 

Jika data salah, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data terlebih dahulu melalui Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat. 
Membubuhkan tanda centang pada “pernyataan” dan klik simpan. 
Cek email untuk pengecekan surat penerbitan akun wajib pajak. 
Kembali ke laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih Lupa Kata Sandi. 
Setelah berhasil membuat kata sandi, Wajib Pajak dapat mengakses coretax menggunakan Username : NIK/NPWP 16 digit dan Password. 
Aktivasi coretax sebaiknya segera dilakukan agar dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, cepat, dan minim kendala. Langkah ini sangat krusial untuk kemudahan pelaporan SPT Tahunan 2025. 
KODE OTORISASI DJP
Penandatanganan Formulir SPT dilakukan secara elektronik. Tanda tangan elektronik ini disebut dengan Kode otorisasi DJP/KO DJP. KO DJP diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK-81 tahun 2024. Kode otorisasi DJP digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara pengajuan KO DJP adalah sebagai berikut.
Masuk menu “Portal Saya” dan memilih “Permintaan Kode otorisasi/Sertifikat Elektronik”
Pada formulir permohonan, silakan langsung mengisi kolom Rincian Sertifikat
Pilih “Kode Otorisasi DJP” pada isian “Jenis Sertifikat Digital”
Memasukkan passphrase minimal 8 karakter terdiri dari huruf kapital, huruf kecil, angka dan karakter spesial (disarankan untuk menghindari penggunaan karakter garis miring (/), apostrof (‘), dan tambah (+))
Centang Pernyataan dan klik Simpan. 
Setelah proses permohonan berhasil, wajib pajak sudah dapat menggunakan KO DJP untuk penandatangan Dokumen Perpajakan pada Coretax dengan membubuhkan passphrase. 

PEMBERITAHUAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang memiliki omset di bawah 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan pencatatan sepanjang sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). 

Hal ini diatur lebih lanjut pada PER-17/PJ/2015. Pemberitahuan disampaikan paling lama akhir bulan ketiga pada tahun pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2025, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan NPPN paling lambat 31 maret 2025. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan maka wajib pajak wajib melaksanakan pembukuan dimana harus membuat laporan keuangan sesuai dengan PSAK yang berlaku. 

Namun, saat ini DJP membuka kembali kanal pemberitahuan NPPN khusus tahun pajak 2025. Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan NPPN melalui coretax atau ke KPP terdaftar sehingga wajib pajak tetap dapat menggunakan pencatatan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025. 

KESIMPULAN

Pelaporan SPT Tahunan 2025 disampaikan melalui Coretax. DJP telah menghimbau wajib pajak agar segera melakukan aktivasi coretax sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan dengan baik dan minim kendala. Hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
Mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan melakukan aktivasi coretax. 
Mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan. 
Wajib Pajak yang melakukan usaha dan/atau pekerjaaan bebas yang omsetnya di bawah 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan NPPN melalui coretax atau KPP terdaftar. 

Disclaimer : Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. (Penulis : Evarista Angelina Lingga, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)