Menkeu Purbaya S

Jakarta, S24-Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik. Melalui kebijakan terbaru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini dipastikan memperoleh hak-hak yang setara dengan pegawai penuh waktu, termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas resmi dari negara.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem kepegawaian modern yang adil dan inklusif. Status paruh waktu bukan lagi penghalang untuk mendapatkan penghargaan finansial dan perlindungan sosial yang layak.

Mengutip ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji dan tunjangan sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya.

Kebijakan ini diatur secara proporsional berdasarkan jam kerja, memastikan setiap pegawai tetap memperoleh penghargaan sesuai kontribusinya terhadap pelayanan publik.

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos belanja selain gaji pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini membuka ruang fleksibilitas bagi instansi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja tanpa membebani anggaran rutin secara berlebihan.

Rincian Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja dengan jam terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak finansial yang cukup lengkap. Berikut daftar tunjangan yang dapat diterima berdasarkan peraturan terbaru:

1. Tunjangan Pekerjaan

Setiap pegawai paruh waktu akan memperoleh tunjangan pekerjaan yang dihitung berdasarkan jam kerja dan tingkat tanggung jawab jabatannya. Besarannya disesuaikan dengan peraturan instansi masing-masing, sehingga tetap adil bagi setiap posisi.

2. Tunjangan Kinerja (TPP)

Walau dalam proporsi jam kerja yang lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas Tunjangan Kinerja (TPP). Nilainya disesuaikan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi instansi terkait.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sama seperti ASN dan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga akan menerima THR dan gaji ke-13. Hak ini tetap berlaku karena mereka termasuk dalam kategori pegawai pemerintah yang diatur dalam sistem kepegawaian nasional.

4. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi, pemerintah juga menyediakan tunjangan transportasi atau fasilitas kerja seperti laptop, seragam, dan perlengkapan operasional lainnya agar pekerjaan tetap efisien dan profesional.

5. Tunjangan Keluarga dan Jabatan

PPPK Paruh Waktu juga dapat memperoleh tunjangan keluarga dan jabatan, tergantung status dan posisi mereka di instansi masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa sistem paruh waktu tetap memberikan penghargaan bagi tanggung jawab personal dan profesional.

6. Tunjangan Perlindungan Sosial

Semua PPPK Paruh Waktu otomatis terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang ditanggung negara. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun sebagai bentuk jaminan kesejahteraan jangka panjang.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji dasar untuk PPPK Paruh Waktu melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Mulai tahun 2025, gaji pokok untuk kategori ini ditetapkan dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan beban kerja masing-masing.

Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800–Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800–Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800–Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700–Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600–Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100–Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900–Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.000

Nominal di atas belum termasuk tunjangan tambahan seperti THR, TPP, transportasi, dan perlindungan sosial, yang dapat menambah penghasilan total setiap bulan.(S24-Red)