Jambi, S24 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II perkara dari penyidik Polda Jambi, Rabu (12/11/2025).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Noly Wiyaya, SH, MH kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,89 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Empat tersangka masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Disebutkan, tersangka pertama, ZH, S.Kom, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menjadi aktor utama yang mengatur paket pekerjaan pengadaan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka kedua, RWS alias R bin S, berperan sebagai broker atau perantara proyek yang mengatur pembagian paket pekerjaan kepada pihak tertentu. Ia dijerat pasal yang sama dengan ZH serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Sementara itu, H. WS bin UD, pemilik sekaligus komisaris PT ILP, diduga menjadi pelaksana lima paket pengadaan yang semestinya dikerjakan oleh PT TDI. Sedangkan ES binti H. AK, Direktur PT Tahta Djaga Internasional, diduga turut menikmati hasil korupsi melalui pengadaan yang diarahkan. Keduanya juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Pengaturan dan Arahkan Penyedia
Menurut Noly Wiyaya, penyidik menemukan bahwa ZH selaku PPK bersekongkol dengan para tersangka lain untuk mengatur proses pengadaan barang.
Tersangka RWS bersama seorang pihak lain memperkenalkan calon penyedia kepada ZH, yang kemudian diarahkan menjadi pemenang tender. Melalui sistem E-Catalogue, ZH memesan barang dari penyedia yang telah ditentukan sejak 15 April hingga 1 Juli 2022, dengan total 26 paket pekerjaan.
"Praktik tersebut melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya mark-up harga serta pemesanan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21.892.252.403,92,"ujar Noly Wiyaya.
Sebagian dana sebesar Rp8,4 miliar telah dikembalikan dan dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Jambi, sementara sisanya Rp13,39 miliar belum dipulihkan.
Empat Tersangka Ditahan 20 Hari
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Noly Wiyaya menegaskan Kejari Jambi resmi menahan empat tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.
Tiga tersangka, yakni ZH, RWS, dan WS, dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi, sementara ES ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.
“Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Noly Wiyaya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan menegaskan, penegakan hukum terhadap penyimpangan dana pendidikan akan terus menjadi prioritas agar anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (S24-AsenkLeeSaragih)
.jpg)
.jpg)
.jpg)


0Komentar