Lampung, S24 - Satreskrim Polres Tanggamus menahan Fahrurozi (FH), Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Lampung ,atas kasus korupsi Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp1,03 miliar. 

FH ditangkap paksa pada 13 Desember 2025 karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dana yang dikorupsi berasal dari APBP tahun 2019–2022.

Modusnya, tersangka memerintahkan pencairan anggaran lalu menguasai dana untuk kepentingan pribadi, termasuk penyimpangan pada proyek fisik desa.

Di kutip dari Sinarlampung.co Kasus ini terungkap berkat laporan warga pada Februari 2025 dan hasil audit Inspektorat. FH kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat UU Tipikor.(S24-Red)