Informasi yang diperoleh Sumatera24.com menyebutkan, sedikitnya empat unit excavator jenis Hitachi diduga aktif melakukan pengerukan emas di wilayah hukum Polsek Jangkat. Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah berlangsung lebih dari dua bulan, tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga menilai keberadaan PETI di wilayah tersebut bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi, melainkan dilakukan secara terang-terangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penindakan hukum di lapangan.
“Kalau alat berat bisa masuk dan bekerja berbulan-bulan, itu mustahil tidak diketahui. Ini bukan tambang rakyat pakai dulang, tapi excavator,” ujar seorang warga setempat dengan nada kecewa.
Warga juga menyoroti riwayat penertiban sebelumnya yang dinilai sebatas formalitas. Penindakan yang dilakukan tidak pernah menyentuh aktor utama, baik pengurus lapangan maupun pemilik alat berat.
“Pernah ada penertiban, tapi tidak pernah ada yang ditangkap. Kami menduga informasi penertiban selalu bocor. PETI ini seperti kebal hukum,” tambah sumber.
Lebih serius lagi, masyarakat menduga kuat adanya indikasi keterlibatan atau pembiaran oknum aparat penegak hukum, yang membuat aktivitas perusakan lingkungan ini terus berulang dan semakin berani.
“Kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin PETI sebesar ini bisa hidup lama. Hutan rusak, sungai tercemar, tapi pelaku bebas,” tegas sumber terpercaya media ini.
Aktivitas PETI di Hutan Desa Koto Tapus bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga kejahatan lingkungan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga ancaman bencana ekologis menjadi risiko nyata yang terus diabaikan.
Masyarakat mendesak Polres Merangin, Polda Jambi, hingga Mabes Polri untuk turun langsung dan melakukan penindakan menyeluruh, tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menjerat pemodal, pemilik excavator, dan pihak-pihak yang diduga membekingi.


0Komentar