PETI Keruk Tanah Desa Berbulan-bulan, Aparat Hukum Dipertanyakan

Merangin, S24 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengeruk tanah dan hutan milik Desa Koto Tapus di sekitar Sungai Semantong, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, berlangsung terang-terangan selama berbulan-bulan. Ironisnya, hingga kini belum tampak langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan perusakan lingkungan tersebut.

Warga menilai pembiaran yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk kegagalan negara dalam melindungi aset desa dan lingkungan hidup. Alat berat jenis excavator dilaporkan bebas keluar masuk kawasan Jangkat Timur tanpa hambatan, sementara tanah desa terus dirampas oleh para pelaku PETI.

“Kalau memang ada kemauan, aktivitas ini sudah lama berhenti. Ini bukan tambang kecil, tapi memakai alat berat dan merusak hutan desa. Pertanyaannya, ke mana aparat penegak hukum?” tegas seorang sumber kepada S24, Kamis (1/1/2026).

Menurut sumber tersebut, aktivitas PETI telah berjalan setidaknya dua bulan terakhir tanpa adanya tindakan hukum berarti. Pemerintah desa dinilai belum melakukan upaya maksimal untuk melindungi tanah desa, termasuk membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum.

“Kalau tanah desa dirampok dan tidak ada laporan hukum, masyarakat wajar menduga ada pembiaran. Seharusnya yang paling depan melapor itu kepala desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Koto Tapus, Perianto, membantah tudingan bahwa dirinya melindungi aktivitas PETI. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku utama tambang ilegal di Sungai Semantong.

“Saya tidak pernah terlibat dan tidak tahu siapa pemainnya. Saya hanya pernah mengutus pihak desa untuk menghimbau secara lisan agar kegiatan itu dihentikan,” kata Perianto saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Di tengah masifnya kerusakan lingkungan dan hilangnya tanah desa, imbauan lisan dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan PETI.

Perianto juga menyinggung peran aparat kepolisian. Menurutnya, masuknya excavator ke wilayah Jangkat Timur tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan aparat.

“Coba tanyakan ke Polsek Muara Siau, Polsek Masurai, dan Polsek Jangkat, kenapa alat berat PETI bisa masuk ke wilayah Jangkat,” ucapnya.

Desakan publik kini menguat agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang mengancam masa depan desa, merusak hutan, mencemari sungai, serta merampas hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI di Sungai Semantong. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar hadir, atau kembali kalah oleh tambang ilegal. (S24–Bay)