Oleh:Joan Berlin Damanik

Saya, Joan Berlin Damanik, menyatakan penolakan tegas dan terbuka terhadap penimpaan nama Balai Harungguan Djabanten Damanik menjadi Tuan Rondahaim Saragih. Kebijakan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan tindakan politik simbolik yang berpotensi mendelegitimasi budaya, mereduksi ketokohan sejarah, serta melanggar amanat konstitusi dan undang-undang.

Kita patut dan wajib bangga atas penetapan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional. Pengakuan negara tersebut adalah capaian historis yang harus dihormati bersama. Namun kebanggaan itu tidak boleh dijadikan Pemkab alasan untuk bertindak gegabah. 

Kebijakan yang dilakukan tanpa kehati-hatian, tanpa dialog kultural, dan tanpa legitimasi historis yang memadai justru berisiko menjadikan nama besar tersebut sebagai sumber persoalan dan perpecahan di tengah masyarakat, bukan sebagai perekat persatuan dan penghormatan sejarah.

Dalam perspektif politik simbol, penamaan ruang publik adalah instrumen kekuasaan untuk membentuk ingatan sosial. Ketika simbol kultural ditata ulang secara sepihak, yang terjadi bukan pemajuan kebudayaan, melainkan kekerasan simbolik, penghapusan makna yang bekerja diam-diam namun sistematis. 

Nama Rondahaim dalam kebijakan ini tidak dimuliakan, melainkan dicabut dari konteks adat dan memori kolektif yang memberinya arti, sehingga ketokohannya berpotensi direduksi menjadi sekadar nomenklatur administratif.
Drs Djabanten Damanik-Wali Kota P Siantar 1984-1989 dan Bupati Simalungun Periode 1990-2000.

Praktik tersebut mencerminkan hegemoni kultural sebagaimana dikritik oleh Antonio Gramsci: kekuasaan menguasai bukan dengan paksaan terbuka, melainkan dengan menormalkan tafsir tunggal atas sejarah dan budaya. Dalam situasi ini, masyarakat diposisikan sebagai penerima pasif, sementara negara atau otoritas lokal bertindak sebagai penentu makna.

Tindakan ini bertentangan dengan Konstitusi.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Penimpaan nama tanpa musyawarah adat dan tanpa legitimasi kultural merupakan pengingkaran terhadap pengakuan konstitusional tersebut.

Lebih jauh, kebijakan ini juga bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan kebudayaan dimaknai sebagai upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan. Penimpaan nama yang menghapus konteks historis dan melukai memori kolektif jelas bukan pemajuan, melainkan pengerdilan kebudayaan.

Atas dasar itu, saya menyerukan:

1. Pemerintah Daerah Simalungun, agar menghentikan praktik penataan simbol budaya secara sepihak dan meninjau ulang kebijakan penimpaan nama yang berpotensi menimbulkan konflik kultural.

2. Lembaga Adat Simalungun, untuk tidak membiarkan nama besar pahlawan nasional diseret ke dalam polemik akibat kebijakan yang tidak sensitif terhadap sejarah dan budaya lokal.

3. Masyarakat sipil dan akademisi untuk bersuara dan mengawal agar penghormatan terhadap pahlawan nasional tidak berubah menjadi sumber delegitimasi budaya.

Pernyataan ini adalah seruan perlawanan moral. Kita menghormati pahlawan, tetapi kita juga berkewajiban menjaga agar penghormatan itu tidak dijalankan secara ceroboh, sehingga justru melukai ingatan kolektif dan merusak harmoni sosial. Budaya bukan milik kekuasaan, sejarah bukan alat politik, dan nama besar pahlawan tidak boleh dijadikan masalah di tengah masyarakat. (Penulis Adalah Akademisi / Pengurus  DPP-Tumpuan Damanik Boru Panagolan Indonesia)