Jakarta, S24 - Asosiasi pertambangan batu bara Indonesia atau Indonesia Coal Mining Association (ICMA) menyatakan keberatan atas rencana pemangkasan tajam produksi batu bara tahun 2026 yang diusulkan pemerintah.

ICMA menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mengganggu keberlangsungan industri pertambangan nasional.

Dalam surat tertanggal 31 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ICMA menyampaikan bahwa sebagian besar anggotanya menerima kuota produksi yang 40% hingga 70% lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025.

“Kami menyampaikan keberatan dan permohonan peninjauan kembali atas pemangkasan produksi batu bara tahun 2026,” tulis ICMA dalam surat yang dilihat Reuters.

ICMA merupakan asosiasi yang mewakili perusahaan-perusahaan penghasil sekitar dua pertiga produksi batu bara Indonesia.

Upaya Menahan Tekanan Harga Batu Bara

Rencana pemangkasan produksi ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menahan penurunan tajam harga batu bara termal di pasar global.
 
Sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia, Indonesia menghadapi kekhawatiran kelebihan pasokan (oversupply), di tengah turunnya permintaan dari dua importir utama, yakni China dan India.

Namun, ICMA menilai skala pemangkasan produksi yang terlalu besar justru dapat menimbulkan persoalan baru di tingkat perusahaan. Dengan produksi yang jauh berkurang, perusahaan tambang dinilai akan kesulitan menutup biaya tetap dan berbagai kewajiban operasional.

“Dengan skala produksi yang berkurang signifikan, perusahaan menghadapi ketidaklayakan ekonomi karena biaya tetap dan kewajiban tidak dapat tertutup secara memadai,” ujar ICMA dalam surat tersebut.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM maupun Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan tersebut.

Saham Emiten Batu bara Tertekan

Tekanan terhadap industri batubara juga tercermin dari pergerakan harga saham emiten tambang sepanjang 2025. Kinerja saham perusahaan batu bara utama tertinggal dibandingkan pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang naik hampir 22%.

Saham Adaro turun 18% sepanjang tahun lalu, Golden Energy Mines (GEMS) merosot 24%, sementara Bukit Asam melemah 16%.

Analis Citi, Ryan Davis, menilai penurunan produksi yang diusulkan pemerintah jauh lebih besar dari ekspektasi sebelumnya. Pemerintah sebelumnya mengindikasikan produksi tahunan di kisaran 600 juta ton.

Padahal, produksi batu bara Indonesia pada 2025 tercatat mencapai 790 juta ton, turun 5,5% secara tahunan.

“Penyesuaian saat ini bersifat mendadak dan sangat tidak merata di antara para produsen, sehingga meningkatkan risiko eksekusi secara bertahap,” tulis Davis dalam catatannya.

Dampak Berantai ke Sektor Lain

ICMA juga memperingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang. Efeknya diperkirakan akan merambat ke kontraktor tambang, perusahaan transportasi, pelayaran, hingga lembaga keuangan di wilayah penghasil batubara.

Asosiasi tersebut menilai risiko gagal bayar pinjaman di daerah-daerah tambang batu bara berpotensi meningkat jika kebijakan ini tetap dijalankan tanpa peninjauan ulang.

Dengan besarnya kontribusi sektor batubara terhadap perekonomian daerah dan nasional, ICMA mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan produksi agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi yang lebih luas.(S24-KONTAN.CO.ID)