Limbah Medis Menumpuk di RSUD Raden Mattaher Jambi. (IST)

Jambi, S24 - Rumah sakit seharusnya menjadi tempat paling aman bagi kesehatan. Namun apa yang terjadi di RSUD Raden Mattaher Jambi justru menghadirkan ironi yang memprihatinkan. Limbah medis, yang sejatinya dikelola dengan standar ketat, dilaporkan menumpuk lebih dari sepekan, mengeluarkan bau menyengat, dan dibiarkan dalam kondisi lembap serta membusuk.

Fakta di lapangan menunjukkan tumpukan sampah rumah sakit, termasuk limbah medis berbahaya (B3), tidak hanya dibiarkan menggunung, tetapi juga bercampur dengan sampah domestik. Praktik ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan lingkungan sekitar.

Lebih ironis lagi, tumpukan limbah tersebut awalnya berada di area yang kerap dilalui pasien dan pengunjung. Pemindahan ke bagian belakang rumah sakit bukanlah solusi, melainkan sekadar memindahkan masalah dari satu sudut ke sudut lain. Bau busuk, potensi penularan penyakit, dan risiko pencemaran tetap mengintai.

Sumber internal menyebutkan bahwa persoalan ini bukan kejadian pertama. Laporan telah berulang kali disampaikan kepada pimpinan rumah sakit melalui nota dinas. 

Namun hingga kini, belum tampak kebijakan tegas atau langkah konkret dari manajemen RSUD Raden Mattaher. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pengelolaan limbah medis masih dianggap persoalan sekunder?

Pengelolaan limbah medis bukan urusan sepele. Kesalahan sedikit saja dapat berdampak luas, mulai dari infeksi nosokomial, pencemaran air dan tanah, hingga ancaman kesehatan masyarakat. 

Regulasi pun telah jelas mengatur, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, hingga Permenkes Nomor 18 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda miliaran rupiah, bahkan pencabutan izin operasional.

Hingga artikel ini ditulis, pihak RSUD Raden Mattaher belum memberikan penjelasan resmi. Penanggung jawab Kesehatan Lingkungan rumah sakit juga belum merespons upaya konfirmasi. Sikap diam ini justru memperbesar kekecewaan publik dan memperkuat kesan lemahnya komitmen terhadap kebersihan dan keselamatan.

Sudah saatnya manajemen RSUD Raden Mattaher menempatkan kebersihan dan pengelolaan limbah sebagai prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif. Rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab menyembuhkan penyakit, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalamnya tidak menciptakan ancaman baru bagi kesehatan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun dituntut untuk tidak menutup mata. Pengawasan ketat dan tindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga marwah rumah sakit rujukan provinsi serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Jika persoalan limbah medis terus diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra sebuah rumah sakit, tetapi keselamatan manusia dan masa depan lingkungan itu sendiri.(S24-Tim)