Jambi, S24-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Awaludin Hadi Prabowo terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pengelolaan teknologi informasi di Bank 9 Jambi.
Surat bernomor B/355/IV/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026 tersebut ditujukan kepada Awaludin Hadi Prabowo yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN).
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan perawatan dan pengembangan software, pengadaan hardware, serta pembayaran lisensi piranti lunak yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Awaludin Hadi Prabowo mengatakan laporan yang ia sampaikan mencakup dugaan penyimpangan dalam empat kegiatan utama, yakni perawatan software, pengembangan software, pengadaan hardware, dan pembayaran lisensi aplikasi.
“Rentang waktu yang kami laporkan selama tujuh tahun anggaran, dari 2018 sampai 2024,” ujarnya.
Pemanggilan terhadap pelapor merupakan bagian dari proses awal penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bahan informasi. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena Bank 9 Jambi merupakan bank daerah yang mengelola dana masyarakat dan memiliki peran dalam pembangunan ekonomi daerah.
Awaludin Hadi Prabowo menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan berharap penyelidikan dilakukan secara transparan serta profesional.
“Kami menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Awaludin Hadi Prabowo S.H terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan perawatan dan pengembangan software serta hardware, berikut pembayaran lisensi piranti lunak milik Bank 9 Jambi.
Surat bernomor B/355/IV/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026 itu ditujukan kepada Awaludin Hadi Prabowo yang disebut sebagai Sekjen DPP LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN).
Hadi Prabowo S.H Beberkan Tanah 1,7 Juta M2 Belum Bersertifikat A/N Negara, Selisih Laporan Aset KKKS JINDI South Jambi B Tembus USD 1,14 Juta.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025 di Provinsi Jambi.
Hadi Prabowo mengatakan bahwa laporan tersebut Fokus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek :
1. Perawatan Software
2. Pengembangan Software
3. Pengadaan Hardware
4. Pembayaran lisensi aplikasi/piranti lunak Bank 9 Jambi
Rentang waktu yang saya laporkan cukup panjang, yakni selama 7 tahun anggaran, dari 2018 sampai 2024. Sinyal Serius dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Pemanggilan terhadap pihak pelapor atau pihak yang memiliki informasi awal biasanya menjadi tahapan penting dalam pengumpulan alat bukti dan pendalaman informasi.
Langkah Ditreskrimsus Polda Jambi ini dinilai sebagai sinyal bahwa dugaan penyimpangan belanja teknologi informasi di Bank 9 Jambi mulai masuk tahap serius.
Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo S.H Memberikan Suport dan Dukungan Kepada Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi
Hadi Prabowo mengatakan bahwa Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat Bank 9 Jambi merupakan bank daerah yang mengelola dana masyarakat dan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. (S24-Red)


0Komentar