Karo, S24- Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Herlangga Wisnu Murdianto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya, Danke Rajagukguk, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa penunjukan Herlangga mulai berlaku sejak Selasa (7/4/2026) dan bersifat sementara.

“Herlangga Wisnu Murdianto ditunjuk sebagai Plh Kajari Karo mulai hari ini. Penunjukan ini sifatnya sementara,” ujar Rizaldi.

Pemeriksaan terhadap Danke Rajagukguk berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai status hukum Danke dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo juga masih belum diisi oleh pejabat pelaksana harian. “Belum ada penunjukan Plh untuk Kasi Pidsus Kejari Karo,” kata Rizaldi.

Putusan Bebas di Pengadilan Tipikor Medan

Dalam perkembangan perkara, terdakwa Amsal Christy Sitepu telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Adapun dakwaan jaksa penuntut umum mengacu pada, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.

Penunjukan pelaksana harian di lingkungan Kejari Karo dilakukan untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi penegakan hukum tetap berjalan.

Sementara itu, perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Danke Rajagukguk masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.(S24-Tim)