Karo, S24 -Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi mengubah nomenklatur Polres Tanah Karo menjadi Polres Karo. Perubahan tersebut mulai berlaku sejak Rabu (8/4/2026) dan ditandai dengan upacara peresmian di Mapolres Karo.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, sebagai bagian dari penyesuaian kelembagaan kepolisian dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah.
Perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur keselarasan antara struktur lembaga negara dan pembagian wilayah administratif.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari Sumatera Utara, Mona Whisnu Hermawan, turut melakukan penandatanganan prasasti sebagai simbol pengesahan perubahan nama.
Kapolda Sumut menyatakan bahwa penyesuaian nomenklatur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta memastikan kesesuaian dengan sistem pemerintahan daerah.
“Penyesuaian ini penting agar pelayanan kepolisian semakin efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan pembagian wilayah pemerintahan daerah,” ujarnya.
Selain perubahan nama Polres, sejumlah kepolisian sektor (Polsek) juga mengalami penyesuaian nomenklatur. Di antaranya, Polsekta Berastagi berubah menjadi Polsek Berastagi, Polsek Mardingding menjadi Polsek Lau Baleng, serta Polsek Payung menjadi Polsek Tigandreket.
Penyesuaian serupa juga terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polsubsektor Sukaramai Polsek Medan Area kini menjadi Polsubsektor Medan Denai, sementara Polsubsektor Glugur Rimbun Polsek Pancur Batu disesuaikan dengan nama desa setempat.
Dengan perubahan ini, diharapkan tidak terjadi lagi kebingungan dalam penentuan wilayah hukum, serta pelayanan publik oleh kepolisian di Sumatera Utara dapat berjalan lebih optimal.(S24-Red)


0Komentar