Merangin, S24 - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) terlihat berusaha menunda dan enggan mengembalikan sepenuhnya uang yang dikumpulkan dari para pelamar pada awal tahun 2025 lalu, skandal itu terjadi sebelun ia berpindah kantor ke Dinsos PPA. Ia beralasan dana itu telah di makan nya beramai-ramai termasuk di setornya ke Kabid yang ada di Damkar Merangin waktu itu.

Pada hal pada tanggal 13 Mei 2026 di ruang kerjanya yang baru Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Merangin Abdul Lazik terkesan berbelit-belit padahal sebelumnya sempat mengaku dan berjanji mengembalikan sepenuhnya uang tersebut.

Jika setelah barang barang  proyek Strategis Dinas Sosial di Dambetuk yang akan membangun Keramba Apung untuk SAD senilai 1,2 katanya. "Tunggu saja saya menerima fee proyek ini ya" Insha Allah setelah barang nya sampai uang tersebut akan saya kembalilan. 

Dengan bergulirnya waktu pada tanggal 18 Mei 2026, baru-baru ini wartawan kembali menanyakan karena waktu itu bertepatan dengan barang barang proyek tersebut sedang disalurkan oleh Bupati Merangin dan disampingi olehnya sebagai Kadis Sosial. Namun Abdul Lazik menjawab via Whatsapp "tunggu dua hari lagi orang itu ngasih".

Kemudian ditanyakan lagi Abdul Lazik malah menjawab "masih menunggu teknisi memasang barang itu dulu seeelah itu baru dia ngasih katanya. Padahal korban pungli sedikit merasa bingung apa hubungannya kembalikan uang dengan proyek dambetuk tersebut, padahal uang tersebut telah memasuki lebih kurang setahun "habis degan janji".

Jangan jangan dia sengaja menuunda agar masa pensiun nya habis hanya hitung bulan kedepan ini makanya dirinya beranggapan susah dijumpai publik, kata sumber hutang tetap hutang biar sampai mati akan kita tagih jelasnya. 

Inspektorat, Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Merangin kini diminta ikut turun tangan, memerintahkan penyetoran segera seluruh dana ke kas negara atau dikembalikan langsung ke korban karena  penundaan akan menambah pasal jeratan hukum bagi Kadis dan pihak terkait.

Pada Kamis 22 Mei 2026 wartawan kembali mengkonfirmasi via pesan whatsapp, kapan itikad baik mengembalikan uang (DM) warga Kecamatan Tabir Ulu tersebut sepenuhnya namun kadis Abdul Lazik enggan tetap bungkam, lain yang ditanya lain pula yang dijawabnya. (S24- Bay)