Merangin, S24 - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks kepala dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada tahun 2025 lalu kini kembali mencuat di Kabupaten Merangin, sejumlah pihak mendesak Bupati Merangin H. M. SYUKUR, SH, MH untuk turun tangan langsung memberikan sanksi kepada Kepala Dinas tersebut untuk segera menggantikan kerugian korban dugaan Pungli pada awal tahun 2025 lalu.
Meski di masa kejadian itu Abdul Lazik di lantik oleh Bupati Merangin H. Alharis pada Senin 18/11/19 lalu, waktu sebelum menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Namun pada 01/09/2025 lalu Abdul Lazik kembali dilantik oleh Bupati Merangin H. M. SYUKUR, SH, MH sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin tentunya warga Masyarakat Merangin termasuk pihak keluarga korban meminta ketegasan Bupati Merangin H. M. Syukur, SH, MH untuk memerintahkan Abdul Lazik untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Desakan ini muncul setelah pemberitaan itu viral dan sejumlah warga Merangin di Kecamatan Bangko, mengakui via Whatsapp ke wartawan Media ini bukan hanya korban (DM) yang jadi Korban Rp.25 juta namun pihak keluarga korban lain nya juga pernah di janjikan setelah setor Rp. 33 akan lulus seleksi honorer damkar tanpa tes dan langsung mendapatkan SK.
Lebih lanjut kroban (DM) Warga Kecamatan Tabir Ulu, meminta Bupati Merangin memerintahkan bawahan nya Abdul Lazik untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipungut secara ilegal dari nya.
Korban menuturkan dirinya di minta membayar uang sebesar Rp. 25 juta dengan janji akan diangkat jadi tenaga honorer atau dapat SK resmi, namun janji tidak ditepati uang pelicin yang di setor lenyap. Padahal di akui sumber bahwa uang tersebut di setorkan langsung ke Abdul Lazik sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada awal tahun 2025 lalu.
Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, uang atau barang yang diperoleh dari tindak pidana wajib dikembalikan atau disita negara, lalu dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
Sebelumnya pihak keluarga korban (HD) pernah mendatangi kediaman/ rumahnya Abdul Lazik untuk mempertanyakan janji serta upaya meminta pengembalian uang Rp.25 juta yang telah di setor adiknya sebagai pelicin tersebut, namun beberapa kali di datangi kerumahnya, kakak korban selalu di hadapkan dengan istri Abdul Lazik yakni Syarifah Lazik, namun yang bersangkutan seperti mengelak dari tanggung jawab nya itu dan diduga menyuruh istri nya untuk meng-handle segala rupa penagihan dari Korban. "Uang apa saya tidak tahu menahu dengan uang tersebut kata" HD seperti menirukan Kata-kata istri Abdul Lazik. Saat di konfirmasi Rabu 11/5/2026.
Hingga berita ini di publish belum ada jawaban dari Abdul Lazik Kadis sosial tersebut, karena sampai hari ini korban pungli masih menunggu pengembalian uang tersebut. (S24-Bay)


0Komentar