Ratusan Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melakukan aksi unjukrasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Selasa (5/5/2026). Mereka menuntut upah dan SK mereka yang belum diterima. Demo PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ini menuntut gaji yang belum di bayarkan dan sekitar 50 SK rekan mereka yang belum menerima. PPPK paruh waktu sedang memperjuangkan gajinya. (Foto: Bayhaki-S24)

Merangin, S24- Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Selasa (5/5/2026). Massa datang menuntut pembayaran gaji yang belum diterima selama berbulan-bulan, serta kejelasan status administratif puluhan rekan mereka yang hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan (SK).

Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan tenaga pendidik dan pegawai paruh waktu yang merasa hak-haknya diabaikan, meski telah menjalankan tugas sebagai bagian dari layanan pendidikan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 652 guru PPPK paruh waktu di Merangin belum menerima gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2026. Kondisi ini sebelumnya juga telah menjadi sorotan DPRD Merangin yang mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran tersebut.

Selain persoalan upah, demonstran juga menyoroti sekitar 50 hingga 70 tenaga PPPK yang belum menerima SK pengangkatan, dokumen vital yang menjadi dasar legalitas status kepegawaian mereka.

“Kami sudah bekerja, menjalankan kewajiban seperti biasa, tetapi hak dasar kami belum dipenuhi. Bagaimana kami bisa tenang bekerja jika status kami saja belum jelas?” ujar salah seorang peserta aksi di lokasi.

Ironi Status ASN, Hak Belum Tuntas

Permasalahan ini menimbulkan ironi tersendiri. Pada akhir 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi menyerahkan SK pengangkatan kepada ribuan PPPK paruh waktu dalam seremoni besar di halaman Kantor Bupati. Sebanyak 3.478 PPPK disebut telah resmi menerima SK dan berubah status menjadi ASN paruh waktu.

Namun, di lapangan, sebagian pegawai mengaku belum seluruhnya memperoleh dokumen tersebut. Bahkan, sejumlah SK disebut masih dalam proses administrasi dan penandatanganan sejak awal tahun.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait sinkronisasi data, validitas administrasi, dan kesiapan anggaran pemerintah daerah sebelum melakukan pengangkatan massal PPPK.

“Jangan sampai pemerintah hanya fokus pada seremoni pengangkatan, tetapi lalai memastikan hak-hak dasar pegawai terpenuhi,” kata salah seorang perwakilan massa.

Desakan Transparansi Anggaran

Selain menuntut pembayaran gaji dan penerbitan SK, massa juga meminta pemerintah membuka secara transparan sumber pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.

Persoalan keterlambatan pembayaran diduga berkaitan dengan belum tuntasnya mekanisme anggaran dan administrasi penggajian, sehingga berdampak langsung pada ribuan tenaga kerja yang bergantung pada pendapatan tersebut.

Bagi para guru dan pegawai paruh waktu, keterlambatan ini bukan semata urusan administrasi. Empat bulan tanpa gaji berarti persoalan kebutuhan hidup, cicilan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan harian yang tertunda.

“Bukan hanya angka di laporan keuangan. Ini menyangkut dapur keluarga kami,” ujar peserta aksi lainnya.

Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga aksi berlangsung, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan demonstran maupun kepastian waktu pembayaran gaji.

Ketiadaan penjelasan ini justru memperbesar ketidakpercayaan para PPPK terhadap pemerintah daerah. Bagi para demonstran, tuntutan mereka sederhana: dibayar atas pekerjaan yang sudah dilakukan dan mendapatkan kepastian hukum atas status yang telah dijanjikan negara.

Di tengah slogan peningkatan kualitas pendidikan, peristiwa ini memperlihatkan satu paradoks lama: mereka yang diminta mencerdaskan bangsa justru masih harus berjuang lebih dulu untuk mendapatkan hak paling mendasar. (S24-Byhaki/Lee)