Jakarta, S24- KPK melakukan penggeledahan di kediaman eks-Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Silmi Karim di Jalan Brawijaya 3, Jakarta. 

Silmi Karim sebelumnya telah menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dan WNI. 

Penggeledahan kedua ini dilakukan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang disamarkan melalui puluhan rekening nomini, termasuk rekening milik pegawai, office boy, dan keluarga.

Ketua KPK Surya Budianto menyatakan kasus ini melibatkan 96 rekening terkait 35 pegawai IMIPAS selama periode 2019-2025. Penggeledahan berlangsung ketat dengan penjagaan polisi di area rumah, sementara tim penyidik menelusuri barang bukti berupa dokumen, uang tunai, kendaraan, dan aset lainnya.

Sementara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi ternyata menyeret nama-nama penting. Selain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, KPK juga mengamankan mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Total 17 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan PNS, sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. KPK juga menyita berbagai barang bukti mulai dari kendaraan, valuta asing hingga logam mulia.

Publik kini menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan siapa saja yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan nasional ini. (S24-MetroTV)