Jakarta, S24 -Update kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan kesediaannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyampaikan komitmennya untuk membantu proses penegakan hukum agar kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

Justice Collaborator merupakan istilah hukum yang merujuk pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan informasi penting mengenai keterlibatan pihak lain dalam suatu perkara.

Status tersebut biasanya diajukan secara resmi dan menjadi salah satu instrumen dalam pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan banyak pihak.

Menurut Krisna Murti, langkah yang ditempuh kliennya merupakan bentuk itikad baik dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).

Tidak hanya menyatakan kesiapan menjadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya juga mengungkapkan bahwa dirinya siap membuka informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Krisna Murti menyebut kliennya memiliki informasi yang dianggap penting untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara.

"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas siapa saja pihak yang dimaksud. Mereka menyatakan seluruh informasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pada waktu yang tepat.

Krisna menjelaskan bahwa surat permohonan resmi agar Sony Sonjaya memperoleh status Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi penyidik untuk menggali berbagai informasi yang dianggap relevan dalam pengungkapan perkara.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tuturnya.(S24-TRIBUNKALTIM.CO)