Jambi, S24 - Upaya aparat penegak hukum memburu pelaku jaringan narkotika berskala besar yang sempat melarikan diri akhirnya membuahkan hasil. Setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 58 kilogram, M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi. Dengan dilaksanakannya proses tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Kasus yang menjerat Alung bukan perkara narkotika biasa. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi dalam operasi besar pada Oktober 2025 lalu.
Pengungkapan kasus 58 kilogram sabu tersebut menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram menunjukkan bahwa jaringan yang beroperasi bukanlah jaringan skala kecil atau pengedar lokal, melainkan bagian dari rantai distribusi narkotika yang memiliki kemampuan logistik dan jaringan pemasaran yang luas.
Dalam proses penyidikan awal, sejumlah tersangka berhasil diamankan. Namun, Alung diduga berhasil melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Keberadaannya sempat menjadi perhatian aparat karena dianggap memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Setelah melalui proses pencarian yang cukup panjang, aparat akhirnya berhasil menangkap kembali Alung pada April 2026 dan melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda akibat pelariannya.
Barang Bukti Utama Sudah Menjadi Objek Persidangan
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara, termasuk alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Sementara itu, barang bukti utama berupa sabu seberat sekitar 58 kilogram telah lebih dahulu disita dan menjadi bagian dari berkas perkara yang menjerat terdakwa lainnya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur.
Kedua terdakwa tersebut saat ini diketahui telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di pengadilan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan terhadap masing-masing pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika skala besar, Alung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.
Ancaman hukuman berat itu mencerminkan keseriusan negara dalam menangani kejahatan narkotika, khususnya yang melibatkan jumlah barang bukti dalam skala besar dan diduga berkaitan dengan jaringan terorganisir.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa Provinsi Jambi masih menjadi salah satu wilayah yang rentan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.
Posisi geografis Jambi yang berada di jalur strategis Pulau Sumatera menjadikannya berpotensi digunakan sebagai titik transit maupun distribusi barang haram menuju berbagai daerah.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu dalam satu perkara menunjukkan besarnya ancaman yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Jika barang tersebut berhasil beredar di masyarakat, dampaknya diperkirakan dapat menjangkau puluhan ribu pengguna.
Karena itu, keberhasilan menangkap kembali tersangka yang sempat melarikan diri dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Setelah proses administrasi penuntutan dinyatakan lengkap, perkara Alung akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani persidangan.
Persidangan tersebut nantinya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh konstruksi jaringan, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi narkotika yang berhasil diungkap aparat.(S24-AsenkLeeSaragih)
.jpeg)
.jpeg)

0Komentar