Foto Ilustrasi (S24).

Medan, S24- Ingat kasus penipuan sebesar Rp 28 miliar di BNI Aek Nabara? Nah, kini kembali mencuat kasus kejahatan perbankan di BNI Pematangsiantar. Serupa namun tidak sama. Disebut serupa karena pelakunya merupakan orang dalam (ordal), yakni pejabat BNI sendiri. Namun berbeda karena pada kasus BNI Aek Nabara modusnya merupakan penipuan murni, sedangkan pada kasus BNI Pematangsiantar modusnya disebut sebagai kejahatan perbankan.

Kuasa Hukum Korban Daulat Sihombing, SH, MH kepada wartawan, Rabu (3/6/2026) mengatakan, para korban, Kepala BNI Pematangsiantar saat itu, Fachrul Rizal, bersama jajarannya secara terang-terangan menghimpun dana masyarakat melalui produk deposito lain bernama “Deposito Koperasi BNI” yang menawarkan bunga atau jasa antara 2 persen hingga 4 persen flat per bulan. 

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding deposito BNI yang hanya berkisar 6 persen hingga 7 persen per tahun.

Disebutkan, dengan iming-iming bunga tersebut, para pejabat BNI disebut mempengaruhi dan mengarahkan nasabah untuk menarik, mengalihkan, atau memindahkan simpanan mereka dari BNI ke “Deposito Koperasi BNI”.

“Koperasi BNI milik BNI, jadi nasabah BNI tak perlu khawatir mengalihkan simpanannya ke deposito koperasi BNI,” ujar korban menirukan pernyataan Fachrul.

Pada awalnya, para nasabah memang menerima bunga atau jasa yang dijanjikan. Namun beberapa waktu kemudian pembayaran macet. Akibatnya, para nasabah berulang kali menggelar aksi demonstrasi menuntut pimpinan BNI mengembalikan kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.

Selain demonstrasi, para korban juga mengirimkan surat kepada berbagai pihak, terutama jajaran pimpinan BNI di berbagai tingkatan. Namun hingga kini mereka menilai tidak ada penyelesaian yang memadai. Para korban bahkan menuding pimpinan BNI terkesan melindungi atau setidaknya membiarkan kasus tersebut berlalu hingga para pelaku, termasuk Fachrul Rizal dan Rahmat, pensiun secara normal.

Sebanyak 15 korban yang dipimpin Hotna Rumasi Lumban Toruan kemudian melaporkan Fachrul Rizal dan pihak terkait ke Polda Sumatera Utara. Namun penyidik hanya menetapkan Rahmad, mantan Kepala JUC BNI Pematangsiantar, dan Agus Suryadharma, mantan Ketua/Manajer Koperasi sekaligus eks pegawai BNI Pematangsiantar, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Digugat Secara Perdata

Selain jalur pidana, Hotna Rumasi Lumban Toruan dan para korban juga mengajukan gugatan perdata terhadap Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak terkait.

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan Nomor 33/PDT/2021/PT MDN, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3645 K/Pdt/2022, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1278 PK/Pdt/2023, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, BNI bersama para tergugat lainnya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp4.253.600.000 (empat miliar dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1280 KUHPerdata mengenai tanggung renteng, para penggugat berhak menuntut pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya kepada kreditur.

Dalam proses aanmaning (peringatan pelaksanaan putusan), BNI disebut telah menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi secara sukarela sebesar Rp2.835.733.332 kepada para penggugat yang berkaitan dengan enam tergugat atau termohon eksekusi.

Kesepakatan tersebut dicatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 29 September 2025 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 24 Oktober 2025.

Namun, menurut kuasa hukum korban, pimpinan BNI kemudian mengingkari komitmen tersebut dan justru mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar. BNI beralasan tidak pernah menyatakan kesediaan membayar ganti rugi secara sukarela sebagaimana tercantum dalam proses aanmaning.

DPRD Sumut Gelar RDP

Menindaklanjuti pengaduan para korban, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti, SH, MKn, melalui Surat Nomor 400/2780/DPRD/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026, mengundang sejumlah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pihak yang diundang meliputi OJK Perwakilan Sumatera Utara, Regional CEO BNI Wilayah 01, BNI Cabang Pematangsiantar, Hotna Rumasi Lumban Toruan dkk, Dr. (C) Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum korban.

RDP berlangsung pada, Rabu, 3 Juni 2026 mulai Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kuasa hukum korban menyatakan berharap adanya dukungan moral, peliputan media, maupun keterlibatan berbagai pihak dalam tim advokasi guna mengawal penyelesaian kasus tersebut.(S24-AsenkLeeSaragih)