Jakarta, S24 -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan tersebut menetapkan sejumlah pejabat untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan institusi penegak hukum.

Berdasarkan Keppres tersebut, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara itu, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Pada posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Presiden menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H.. Selain itu, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. ditetapkan sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Adapun daftar pejabat yang ditetapkan dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. – Wakil Jaksa Agung.
Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Keputusan Presiden tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat yang telah ditetapkan.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat kinerja institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola organisasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.(S24-Red)