Jakarta, S24-Seruan untuk memperkuat pemberantasan korupsi kembali mendapat momentum. Aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026 dapat menjadi ruang demokratis untuk menyuarakan tuntutan agar negara tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
Salah satu tuntutan yang semakin mengemuka adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang.
Tuntutan tersebut memiliki alasan kuat. Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap administrasi pemerintahan atau pelanggaran terhadap aturan keuangan negara. Korupsi dapat menggerus uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, pelayanan publik, perlindungan sosial, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada hukuman badan. Keuntungan ekonomi yang berasal dari kejahatan juga harus dikejar, dibuktikan, disita melalui proses hukum yang sah, dan dikembalikan kepada negara.
Selama ini, hukuman terhadap koruptor kerap menjadi perhatian publik dari sisi pidana penjara. Namun, masyarakat juga memiliki pertanyaan yang sangat sederhana: bagaimana dengan uang dan kekayaan yang diperoleh dari korupsi?
Di sinilah gagasan perampasan aset menjadi penting. Jika seseorang terbukti melakukan korupsi dan kekayaan yang dimilikinya terbukti berasal dari tindak pidana, maka negara harus memiliki mekanisme hukum yang kuat untuk memulihkan aset tersebut.
Prinsipnya sederhana: korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang menguntungkan. Pelaku boleh kehilangan kebebasan melalui hukuman pidana. Namun, apabila hasil korupsinya masih dapat dinikmati sendiri, keluarga, orang kepercayaan, perusahaan, atau pihak lain setelah proses hukum selesai, maka tujuan pemulihan kerugian negara belum sepenuhnya tercapai.
Karena itu, tuntutan masyarakat agar koruptor “dimiskinkan” sebaiknya diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang lebih tepat: seluruh aset yang terbukti merupakan hasil atau sarana tindak pidana harus dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan dapat diuji di pengadilan.
RUU Perampasan Aset Sudah Berada di DPR
Perjuangan tersebut bukan lagi sekadar wacana. RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas dan kini dibahas di DPR RI.
Perkembangan terbaru menunjukkan Komisi III DPR RI sedang mempercepat pembahasan. Pada 25 Agustus 2026, DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Komisi III juga telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat umum serta kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Pemerintah pun menyatakan dukungan terhadap regulasi tersebut. Pada 26 Agustus 2026, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset kini menunggu proses pembahasan di DPR setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk menindaklanjutinya.
Fakta ini menunjukkan bahwa ruang untuk mempercepat lahirnya undang-undang tersebut terbuka. Namun, masyarakat tetap perlu mengawal prosesnya.
Aksi 27 Agustus Harus Menjadi Gerakan Konstitusional
Aksi masyarakat pada 27 Agustus seharusnya tidak dimaknai sebagai gerakan untuk melawan lembaga negara. Sebaliknya, aksi tersebut dapat menjadi bentuk partisipasi publik dalam demokrasi, yakni menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat agar menjalankan fungsi legislasi secara sungguh-sungguh.
DPR sendiri menyatakan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam proses legislasi, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi dan mampu menjawab kebutuhan publik.
Karena itu, masyarakat dapat bersatu menyampaikan pesan yang jelas, kejahatan korupsi harus dihukum. Hasil korupsi harus dipulihkan. Aset hasil kejahatan tidak boleh menjadi warisan kemakmuran bagi pelaku.
Tetapi tuntutan itu juga harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi. Bukan Sekadar “Miskinkan”, tetapi Kembalikan Hak Negara.
Istilah “miskinkan koruptor” memang populer dalam percakapan publik. Namun, secara hukum, negara tidak boleh merampas harta seseorang hanya karena ia dituduh melakukan kejahatan.
Ada prinsip praduga tak bersalah, hak atas kepemilikan, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta hak setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil. Karena itu, UU Perampasan Aset harus dirancang dengan dua kepentingan yang sama-sama penting.
Pertama, memberikan kekuatan kepada negara untuk mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kedua, mencegah kewenangan tersebut berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.
Sejumlah anggota DPR sendiri mengingatkan agar aturan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. DPR menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mempertentangkan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. Keduanya harus berjalan bersama.
Hukuman Berat Harus Berbasis Hukum, Bukan Amarah
Tuntutan agar koruptor dihukum seberat-beratnya merupakan ekspresi kemarahan masyarakat terhadap kejahatan yang dianggap merugikan kepentingan publik. Namun, dalam negara hukum, hukuman harus tetap berdasarkan undang-undang, pembuktian, proses peradilan, dan putusan hakim.
Termasuk mengenai tuntutan hukuman mati, penerapannya harus dibicarakan dalam kerangka hukum pidana yang berlaku dan perubahan hukum yang sah melalui proses legislasi.
Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan bahwa korupsi tidak menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.
Sebab apabila seorang pelaku korupsi menjalani hukuman penjara tetapi aset hasil kejahatannya tetap tersembunyi, dialihkan, atau dinikmati oleh jaringan tertentu, maka efek jera ekonomi menjadi lemah.
Di sinilah UU Perampasan Aset menjadi penting. Jangan Beri Ruang untuk Menyembunyikan Kekayaan Hasil Kejahatan. Perampasan aset bukan semata-mata persoalan mengambil harta.
Di dalamnya terdapat persoalan bagaimana negara melacak asal-usul kekayaan, membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana, mencegah pengalihan aset, melindungi pihak yang memperoleh harta secara sah, dan memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, undang-undang yang lahir nantinya harus memiliki aturan yang jelas mengenai, mekanisme identifikasi dan pelacakan aset; pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana; prosedur penyitaan dan perampasan; perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik; mekanisme keberatan dan pengujian di pengadilan; pengelolaan aset yang telah dirampas; transparansi penggunaan hasil pemulihan aset; serta pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan.
DPR sendiri mengakui bahwa pembahasan RUU ini membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut kewenangan negara mengambil atau merampas aset serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat Jangan Berhenti pada Aksi
Aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI Jakarta dapat menjadi momentum penting. Tetapi gerakan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti ketika massa membubarkan diri. Masyarakat perlu terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
Pertanyaan publik harus sederhana dan terukur, Sudah sampai tahap mana pembahasannya? Apa saja substansi yang masih diperdebatkan? Kapan pembahasan selesai? Kapan disahkan? Bagaimana masyarakat dapat mengawasi implementasinya setelah menjadi undang-undang?
Pengawasan publik diperlukan agar janji legislasi tidak berhenti pada pernyataan politik. DPR pada Agustus 2026 menyatakan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Target tersebut harus dikawal masyarakat secara konstruktif.
Bersatu Melawan Korupsi, Bukan Saling Memecah
Pemberantasan korupsi seharusnya menjadi kepentingan bersama. Tidak boleh menjadi isu milik satu partai politik, kelompok masyarakat tertentu, organisasi profesi, mahasiswa, wartawan, pengusaha, buruh, petani, maupun kelompok lainnya. Korupsi merugikan semua orang.
Ketika uang negara dikorupsi, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan publik yang lebih baik. Ketika anggaran pembangunan diselewengkan, rakyat kehilangan hak atas pembangunan. Ketika pengadaan barang dan jasa dimainkan, negara membayar mahal sementara kualitas pelayanan bisa menurun.
Karena itu, perjuangan memperkuat hukum pemberantasan korupsi semestinya menyatukan masyarakat, bukan memecahnya.
Seruan untuk DPR RI
Aksi 27 Agustus 2026 dapat diarahkan menjadi pesan moral dan konstitusional kepada DPR RI. Jangan biarkan RUU Perampasan Aset kehilangan momentum. Jangan biarkan pembahasannya berlarut-larut tanpa kepastian.
Jangan pula menghasilkan aturan yang lemah sehingga sulit digunakan untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Masyarakat membutuhkan undang-undang yang kuat, tetapi juga adil. Undang-undang yang mampu mengejar aset hasil korupsi, tetapi tidak menjadi alat kriminalisasi.
Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada negara, tetapi tetap memasang pagar terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Undang-undang yang berpihak kepada kepentingan publik, tetapi tetap menghormati prinsip negara hukum.
Inilah substansi perjuangan yang seharusnya dikawal bersama. Negara Tidak Boleh Kalah oleh Koruptor. Indonesia tidak kekurangan aturan untuk menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan.
Yang dibutuhkan adalah sistem hukum yang semakin mampu memastikan bahwa korupsi tidak memberikan keuntungan kepada pelakunya.
Karena itu, momentum Aksi 27 Agustus 2026 hendaknya menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa masyarakat menginginkan pemberantasan korupsi yang nyata, bukan sekadar slogan.
Hukum harus tajam terhadap korupsi. Aset hasil kejahatan harus dipulihkan. Hak masyarakat harus dikembalikan. Dan pada saat yang sama, seluruh proses harus tetap berada di dalam koridor konstitusi, pembuktian, peradilan yang adil, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Kini bola berada di tangan para pembentuk undang-undang. DPR RI telah menyatakan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 2026. Maka masyarakat berhak mengawal janji tersebut hingga menjadi kenyataan.
Bersatu melawan korupsi. Kawal RUU Perampasan Aset. Desak DPR RI menuntaskan dan mengesahkannya dengan substansi yang kuat, adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.(S24-AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)


0Komentar