JAMBI, J24 - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Tersangka berinisial LK, yang diketahui berperan sebagai Reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan LK dalam perkara tersebut.
Penetapan LK sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Sementara penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.5/Fd.2/08/2026. Untuk kepentingan proses hukum, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026, seluruhnya tertanggal 26 Agustus 2026.
LK ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Kejati Jambi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Diduga Berkaitan dengan Penilaian Ganti Kerugian Tanah
Perkara ini berawal dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Rencana pembangunan akses tersebut memiliki sejarah perencanaan sejak 2010 ketika Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum menyusun perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED).
Ruas jalan yang direncanakan memiliki panjang sekitar 80 kilometer dan mencakup wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada periode 2019–2023, penyidik menduga terdapat persoalan dalam proses penilaian nilai ganti kerugian tanah.
LK, yang saat itu berperan sebagai Reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan, diduga tidak melakukan penilaian nilai ganti kerugian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018.
Salah satu persoalan yang diduga ditemukan penyidik adalah penggunaan data harga tanah yang tidak dilakukan secara benar dalam proses penilaian.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menduga LK memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan pada laporan hasil penilaian.
Hasil penilaian tersebut juga diduga tidak dilaporkan ke dalam Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Atas kondisi tersebut, laporan penilaian yang dibuat LK diduga bukan merupakan laporan penilaian yang sah.
Laporan Diduga Menjadi Dasar Pembayaran Ganti Kerugian
Laporan penilaian tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan digunakan sebagai salah satu pedoman dalam proses pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Dari proses penyidikan yang dilakukan, persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700 atau sekitar Rp11,92 miliar dalam pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Namun, penyidik juga menyebut angka kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700 yang berkaitan dengan dugaan perbuatan LK bersama tersangka lainnya, yakni AS dan DS.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memetakan secara utuh rangkaian perbuatan masing-masing pihak serta keterkaitannya dengan kerugian negara yang terjadi.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, LK disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi. Untuk dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946, juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan untuk dakwaan subsidiair, LK disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946, juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penyidikan Masih Berjalan
Penetapan LK sebagai tersangka belum menutup proses penyidikan. Kejati Jambi menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara tersebut.
Langkah itu penting karena dugaan korupsi pengadaan tanah tidak hanya berkaitan dengan proses pembayaran, tetapi juga menyangkut mekanisme penilaian, validitas dokumen, kewenangan para pihak, hingga bagaimana suatu laporan penilaian dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pengadaan tanah.
Penyidik masih memiliki ruang untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut berperan serta bagaimana hubungan antara perbuatan masing-masing tersangka dengan kerugian keuangan negara.
Kejati Jambi menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Institusi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama terhadap perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif hukum, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(J24-AsenkLeeSaragih)



0Komentar