Samosir, S24- Tiktoker Polda Sitanggang, warga Samosir yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara hukum yang ditangani Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya diberangkatkan dari kampung halamannya, Samosir, menuju Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (3/9/2026).

Polda Sitanggang dijemput oleh anggota Polres Kuansing, Hardianto Manik, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Pemuda Batak Kuansing (PBK).

Dari Samosir, Polda kemudian diberangkatkan menuju Kuansing untuk menjalani proses hukum terkait perkara yang tengah ditangani aparat kepolisian.


Namun, di tengah proses hukum tersebut, perkembangan terbaru menunjukkan adanya ruang penyelesaian secara damai antara Polda Sitanggang dan DT Darwis, tokoh masyarakat Kuansing, Riau.

Upaya perdamaian itu mulai dibahas oleh kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing. Mekanisme restorative justice menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan untuk mengakhiri persoalan tersebut.

Kuasa Hukum Kedua Pihak Duduk Bersama

Kepada wartawan, Ketua Tim Kuasa Hukum DT Darwis, Ikhsan, mengatakan pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri DT Darwis bersama tim kuasa hukumnya serta kuasa hukum Polda Sitanggang.

Menurut Ikhsan, pembicaraan difokuskan pada kemungkinan penyelesaian perkara secara damai serta kesiapan para pihak mengikuti mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini menjadi langkah positif setelah beberapa hari persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial. Komunikasi yang dibangun menunjukkan adanya keinginan untuk menyelesaikan persoalan dengan baik tanpa memperpanjang konflik,” ujar Ikhsan melalui pesan WhatsApp.

Pertemuan tersebut dinilai menjadi titik penting karena kedua pihak yang sebelumnya berhadapan dalam perkara hukum mulai membuka ruang komunikasi untuk mencari jalan keluar.

Bertemu Kapolres Kuansing

Sekitar pukul 13.00 WIB, Ikhsan bersama kuasa hukum Polda Sitanggang kemudian menghadiri jamuan makan siang bersama Kapolres Kuantan Singingi. Pertemuan itu turut membahas situasi keamanan dan kondusivitas menjelang kedatangan Polda Sitanggang dari Samosir ke Kuansing.

Ikhsan mengatakan, situasi keamanan menjadi perhatian agar proses kedatangan Polda Sitanggang tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan ketika Polda Sitanggang tiba di Kuansing, situasi tetap aman dan kondusif. Tidak boleh ada tindakan yang memperkeruh keadaan. Persoalan ini sedang diarahkan menuju penyelesaian hukum yang baik,” katanya.

Ia menegaskan, kedatangan Polda Sitanggang ke Kuansing merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, menurutnya, seluruh hak Polda Sitanggang sebagai pihak yang menjalani proses hukum tetap harus dihormati.

“Proses hukum tidak boleh berubah menjadi arena permusuhan. Kami berharap semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Ikhsan.

Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Berdasarkan rencana yang telah dibicarakan para pihak, Polda Sitanggang dijadwalkan tiba di Polres Kuansing pada Jumat (4/9/2026). Setibanya di Kuansing, Polda akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah pemeriksaan, para pihak merencanakan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara DT Darwis dan Polda Sitanggang. Kesepakatan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa perdamaian tersebut belum final. Hingga Kamis (3/9/2026), perkara belum dapat dinyatakan selesai karena masih menunggu tahapan dan proses hukum selanjutnya.

Minta Netizen Hentikan Saling Serang

Ikhsan juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak terus memperpanjang polemik antara Polda Sitanggang dan DT Darwis.

Menurutnya, proses perdamaian akan kehilangan makna apabila para pihak yang berperkara telah sepakat mengakhiri konflik, tetapi pertikaian justru terus berlangsung di ruang digital.

“Kalau yang berperkara sudah bersedia duduk satu meja, jangan sampai mereka nantinya sudah berjabat tangan, tetapi netizen masih saling menyerang,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa restorative justice bukanlah proses untuk menentukan siapa yang menang atau kalah.

“Restorative justice bukan pertandingan. Perdamaian juga bukan bentuk kekalahan. Ketika hak klien harus kami perjuangkan, kami perjuangkan melalui hukum. Tetapi ketika terbuka jalan penyelesaian yang baik dan bermartabat, tidak ada alasan bagi kami untuk memelihara permusuhan,” katanya.

Perdamaian Tetap Harus Sesuai Mekanisme Hukum

Ikhsan menambahkan, terbukanya ruang perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah berlangsung.

Penyelesaian perkara tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, sebelumnya tokoh masyarakat Samosir, Ricat Sitanggang, juga menyampaikan bahwa DT Darwis telah menunjukkan kesiapan untuk menempuh jalan perdamaian.

“Persiapan teknis perdamaian dilakukan dengan tetap menghormati hukum, adat, dan budaya setempat,” ujar Ricat.

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perkara Polda Sitanggang dan DT Darwis. Setelah sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial, kedua pihak kini membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum yang lebih mengedepankan perdamaian.

Kendati demikian, hasil akhir penyelesaian perkara masih menunggu tahapan berikutnya, termasuk pemeriksaan Polda Sitanggang di Polres Kuansing serta proses yang harus ditempuh aparat penegak hukum terkait penerapan restorative justice.(S24-Red/Tim)