Riau, S24- Polemik antara konten kreator Polda Sitanggang dan tokoh masyarakat Kuantan Singingi, DT Darwis, yang sebelumnya berkembang hingga ke ranah hukum kini mulai memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian ketegangan dan proses hukum, kedua pihak membuka ruang penyelesaian melalui jalur perdamaian dan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kabar mengenai upaya perdamaian tersebut disampaikan kuasa hukum DT Darwis, Advokat Ikhsan, S.H., M.H. Menurut Ikhsan, pihaknya secara resmi telah menerima permintaan perdamaian yang disampaikan melalui kuasa hukum Polda Sitanggang, Torang Sihotang.
“Saya secara resmi telah menerima permintaan perdamaian melalui Kuasa Hukum Polda Sitanggang (Rekan Torang Sihotang) sekitar pukul 22.12 malam tadi,” ujar Ikhsan dalam keterangannya.
Ikhsan mengatakan permintaan tersebut kemudian diteruskannya secara pribadi kepada DT Darwis dan sejumlah pihak yang berkepentingan.
Ia mengaku sejak awal berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Permintaan perdamaian tersebut telah saya sampaikan dan saya minta secara pribadi kepada DT Darwis dan banyak pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice),” katanya.
Meski demikian, Ikhsan menegaskan proses tersebut belum sepenuhnya rampung. Ia memperkirakan peluang tercapainya kesepakatan damai berada di kisaran 85 persen.
“Belum sepenuhnya berhasil, tetapi terdapat indikasi 85 persen akan kita akhiri dengan perdamaian. Saya berharap seluruh pihak dapat menahan diri sehingga penyelesaian akhir dapat dilakukan secara baik. Doakan semoga besok, semua rampung,” kata Ikhsan.
Dari Konten TikTok Hingga Laporan Polisi
Upaya perdamaian ini menjadi perkembangan penting setelah polemik antara Polda Sitanggang dan DT Darwis sebelumnya berkembang cukup panjang.
Persoalan bermula dari kontroversi yang berkaitan dengan kehadiran Polda Sitanggang dalam rangkaian kegiatan Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi Agustus 2026 lalu.
Sejumlah pemberitaan menyebut polemik awal berkaitan dengan konten media sosial yang dianggap tidak menghormati norma dan adat setempat. Polda Sitanggang kemudian sempat menyampaikan permohonan maaf.
Namun, persoalan kembali memanas setelah beredar rekaman siaran langsung di media sosial (TikTok) yang diduga berisi ucapan yang ditujukan kepada DT Darwis. Peristiwa tersebut kemudian bergeser dari ruang perdebatan di media sosial ke jalur hukum.
DT Darwis selanjutnya melaporkan Polda Sitanggang ke Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 28 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan konten yang diunggah melalui akun TikTok @poldasitanggang4 pada 26 Agustus 2026. Tim kuasa hukum Darwis menyebut telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan bukti elektronik untuk mendukung laporan.
Kuasa hukum Darwis sebelumnya menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk memperuncing konflik antardaerah maupun antarsuku.
Persoalan tersebut diposisikan sebagai masalah personal yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak melebar menjadi persoalan sosial.
Penjemputan di Samosir
Ketegangan kemudian memasuki tahapan baru setelah penyidik Polres Kuantan Singingi mendatangi kediaman Polda Sitanggang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sejumlah media melaporkan bahwa kedatangan personel tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing dan didampingi Kanit Pidum. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan ketegangan di kediaman Polda Sitanggang.
Sebelumnya, Polres Kuantan Singingi juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka ruang bagi penyelesaian secara damai antara Polda Sitanggang dan Darwis.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa proses hukum dan upaya perdamaian dapat berjalan beriringan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perdamaian bukan berarti mengabaikan persoalan. Bagi Ikhsan, penyelesaian melalui perdamaian bukan berarti persoalan yang telah terjadi harus dianggap tidak pernah ada.
Sebaliknya, perdamaian diharapkan menjadi jalan untuk menghentikan eskalasi konflik sekaligus memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat.
Dalam pernyataannya, Ikhsan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak terus diperpanjang melalui media sosial. “Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan berlandaskan damai,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa setiap orang dapat melakukan kekhilafan, termasuk dalam menggunakan media sosial. Namun, menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi dengan kesantunan dan tanggung jawab.
“Katakanlah khilaf saudara Polda Sitanggang ini dengan berbicara kurang santun, sedangkan Tuhan saja pemaaf, tapi bukan berarti harus tidak sopan bicaranya,” kata Ikhsan.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan dari konfrontasi hukum menuju upaya penyelesaian yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan penghentian konflik.
Harapan Setelah Perdamaian
Ikhsan juga berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, terutama dalam menggunakan media sosial. Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah ikut membantu membuka jalan perdamaian dalam persoalan tersebut.
“Jadi Polda Sitanggang sudah di rumahnya, semoga jangan terulang lagi dalam bermedsos mengeluarkan bahasa yang kurang sopan,” ujarnya. “Bravo semuanya yang sudah turut andil dalam perdamaian masalah Polda Sitanggang ini.”
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyelesaian perkara tidak hanya dipandang dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi hubungan sosial di tengah masyarakat.
Sebab, sejak awal polemik ini berkembang, sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat telah mengingatkan agar persoalan individual tidak berubah menjadi konflik antarsuku atau antardaerah.
Kuasa hukum Darwis sebelumnya juga menyerukan agar masyarakat tidak melakukan tindakan balasan maupun membawa persoalan tersebut ke ranah sentimen identitas.
Menunggu Kesepakatan Final
Kini perhatian tertuju pada proses lanjutan pembicaraan antara kedua pihak. Pernyataan Ikhsan bahwa peluang perdamaian mencapai 85 persen menunjukkan adanya kemajuan, tetapi sekaligus menegaskan bahwa kesepakatan final belum dapat dinyatakan selesai.
Karena itu, status hukum perkara dan langkah selanjutnya tetap bergantung pada kesepakatan para pihak serta prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang jelas, setelah polemik yang bermula dari media sosial tersebut berkembang menjadi laporan polisi dan penjemputan Polda Sitanggang di Samosir, pintu perdamaian kini kembali terbuka.
Jika kesepakatan benar-benar tercapai, penyelesaian tersebut akan menjadi titik balik penting dalam perkara ini: dari pertentangan menuju rekonsiliasi, dari saling menyalahkan menuju penyelesaian, dan dari kegaduhan di media sosial menuju upaya mengakhiri persoalan secara bermartabat.
Pesan yang disampaikan Ikhsan pun menjadi penutup yang menekankan pentingnya perdamaian, “Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan berlandaskan damai.”
Lewat akun Adv Gokma Sagala: Hebat dan Luar Biasa rekan kami Torang Sihotang dan Rekan yang menjadi PH Polda Sitanggang dengan rekan kami PH Ikhsan yang mewakili Pak Darwis selaku Pelapor di Polres Kuansing.
Kami sangat mengapresiasi kerendahan hati rekan kami dan Pak Darwis, sekalipun ada riak-riak tentang tata cara penangkapan terhadap Polda Sitanggang. Namun rasa persaudaraan dan kasih masih ada untuk kita.
Saya juga sebagai Putra Batak asal Samosir, tidak membela setiap perbuatan, ucapan yang tercela, yang bisa menyakiti hati setiap orang, dan ini akan menjadi pembelajaran kedepan utk khalayak umum tanpa terkecuali, tetaplah jaga etika, tata Krama dan sopan santun dalam bermasyarakat.
Terkhusus ma on tu @Roy Sinaga (Sinaga 02) semoga Lae membaca status saya ini, karena saya akan melaporkan apabila masih ada riak2 cakap kotor yang selalu kau tampilkan di publik, saya akan jadi Lawan mu. (S24-AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)





.jpg)
.jpg)

0Komentar