Samrin Girsang . |
Simalungun, S24-Terkait laporan Riana Linawati Boru Banjarnahor penduduk Naga Tongah Kelurahan Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, berkaitan dengan Kelompok Tani Nagata Makmur Tani tidak berdasarkan hukum, dan merusak nama baik Samrin Girsang sebagai Anggota DPRD Simalungun.
Hal itu dikatakan Samrin Girsang kepada awak media, Jumat (8/12/2023) sekaligus menunjukkan bukti Surat Pernyataan Masyarakat (Kelompok Tani Nagata Makmur Tani yang ditanda tangani berjumlah 20 orang.
Kronologisnya, Samrin Girsang menuturkan, sewaktu dirinya berkunjung ke kantor Kelompok Tani Nagata Makmur, pengurus menceritakan bahwa Linawati Boru Banjarnahor telah mengutip uang sebanyak Rp 4 juta dengan dalih akan dibelikanya pupuk kepada kelompok Tani.
Setelah ditunggu pihak kelompok Tani 4 bulan lebih, pupuknya tak kunjung datang dan Linawati Boru Banjarnahor selalu berbelit belit ketika dihubungi pihak Pengurus Kelompok Tani Nagata Makmur.
"Selanjutnya pihak Pengurus minta tolong kepada Samrin Girsang selaku anggota DPRD Simalungun Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara agar pupuknya atau uang mereka dikembalikan karena telah berapa bulan tak terlaksana," ujar masyarakat.
"Lalu saya telepon Linawati Boru Banjarnahor agar pupuknya segera diberikan kepada masyarakat kelompok Tani atau uang nya dikembalikan kepada masyarakat," ujar Samrin Girsang.
"Jika tidak dikembalikan kepada masyarakat dapat diproses secara hukum itulah bunyi telepon kepada Lina banjarnahor. Setelah saya telepon Lina, beberapa hari kemudian uang masyarakat telah dikembalikan dan pihak kelompok Tani Nagata Makmur mengucapkan terimakasih kepada saya," urai Samrin girsang.
Dan mereka mengatakan Samrin Girsang selaku Wakil Ketua DPRD Simalungun sangat peduli terhadap masyarakat.
Posting Komentar