Ambon, S24 – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Ambon, Yudhy Rizaldy, bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis (16/10/2025).
Rombongan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Bapak Aroziduhu Waruwu, beserta jajaran, dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi.
Kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Rutan Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Dalam pertemuan tersebut, Karutan Ambon menegaskan pentingnya koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum guna menciptakan proses peradilan yang cepat, tepat, dan humanis.
“Kami berharap melalui sinergi yang baik dengan Pengadilan Tinggi Ambon, seluruh proses penanganan perkara dan pelayanan hukum bagi warga binaan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Yudhy Rizaldy.
Selain membahas peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan persidangan dan percepatan proses administrasi peradilan, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak tahanan yang sedang menjalani proses hukum.
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, menyambut positif langkah proaktif Rutan Ambon dalam menjalin kolaborasi lintas lembaga. Menurutnya, kerja sama yang erat merupakan kunci untuk menghadirkan sistem peradilan yang responsif dan terpercaya.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi. Pengadilan Tinggi Ambon siap mendukung upaya Rutan Ambon untuk memberikan pelayanan hukum dan pemasyarakatan yang lebih baik,"ujar Aroziduhu
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya berhenti pada tataran koordinasi, tetapi juga diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan para pencari keadilan,” lanjutnya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, serta memastikan layanan hukum dan pemasyarakatan di Kota Ambon berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (S24- Rel RC)
0Komentar