Jambipos Online, Merangin- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin kembali mencuat ke permukaan.
Nama Abdul Lazik, mantan Kepala Dinas Damkar Merangin yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah korban mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming kelulusan honorer tanpa tes.
Kasus yang sempat viral pada awal 2025 itu kini berubah menjadi desakan terbuka kepada Bupati Merangin, M. Syukur, agar tidak tutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan yang dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Korban berinisial DM, warga Kecamatan Tabir Ulu, mengaku menyetor uang sebesar Rp25 juta demi mendapatkan SK honorer Damkar. Namun setelah uang diserahkan, janji tinggal janji. Hingga lebih dari setahun berlalu, status pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada, sementara uang korban tak kunjung kembali.
“Sudah habis kesabaran kami. Kalau memang tidak bisa memasukkan kerja, kembalikan uang rakyat itu,” ujar pihak keluarga korban kepada wartawan.
Dugaan Pola Sistematis
Investigasi wartawan menemukan dugaan bahwa korban bukan hanya satu orang. Sejumlah warga Kecamatan Bangko mengaku pernah mengalami pola serupa. Bahkan ada keluarga korban lain yang disebut menyetor hingga Rp33 juta dengan janji akan diluluskan menjadi honorer Damkar tanpa proses seleksi resmi.
Pengakuan para korban memperlihatkan pola yang nyaris sama, ada permintaan uang, ada janji kelulusan, ada penyebutan “orang dalam”, namun hasil akhirnya nihil.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan lagi persoalan etik biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan pungutan liar.
Lebih ironis lagi, uang yang disetor para korban disebut berasal dari hasil pinjaman, penjualan aset, bahkan utang keluarga. Rakyat kecil dipaksa percaya bahwa masa depan bisa dibeli lewat “jalur belakang”. Dan ketika harapan itu runtuh, yang tersisa hanya janji yang terus diulur.
Dalih Fee Proyek dan Janji yang Tak Kunjung Tepati
Dalam penelusuran wartawan, Abdul Lazik disebut sempat mengakui adanya kewajiban pengembalian uang kepada korban. Namun proses pengembalian terus tertunda dengan berbagai alasan.
Pada 13 Mei 2026 di ruang kerjanya di Dinas Sosial PPPA Merangin, Abdul Lazik disebut menyampaikan bahwa uang korban akan dikembalikan setelah dirinya menerima “fee proyek” dari kegiatan pembangunan keramba apung untuk komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Dambetuk.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan serius, mengapa pengembalian uang dugaan pungli dikaitkan dengan proyek pemerintah lain?
Jika benar ada fee proyek yang dijadikan sumber pengembalian uang, maka persoalan ini berpotensi membuka pintu dugaan baru terkait tata kelola proyek pemerintah dan praktik transaksional di balik jabatan.
Beberapa hari kemudian, saat kembali dikonfirmasi wartawan pada 18 Mei 2026, Abdul Lazik kembali meminta waktu dengan alasan masih menunggu pihak lain menyerahkan dana setelah teknisi memasang barang proyek tersebut.
Korban mengaku semakin bingung dan curiga. Sebab uang yang mereka tuntut bukan bantuan sosial, bukan pinjaman pribadi biasa, melainkan uang yang diduga diminta menggunakan pengaruh jabatan.
Bupati Merangin Diuji
Kini publik menunggu sikap tegas M. Syukur. Sebab mempertahankan pejabat yang sedang diterpa dugaan pungli tanpa langkah evaluasi hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Apalagi Abdul Lazik kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Sosial PPPA Merangin pada 1 September 2025. Jabatan yang seharusnya berbicara soal perlindungan masyarakat justru kini terseret dalam pusaran dugaan praktik yang dinilai menyakiti rakyat kecil.
Publik mempertanyakan, apakah dugaan pungli ini akan dibiarkan selesai lewat janji pengembalian uang diam-diam? Ataukah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar serius membersihkan birokrasi?
APH Diminta Jangan Diam
Inspektorat Kabupaten Merangin, Unit Tipikor Polres Merangin, hingga pihak kejaksaan diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Sebab jika benar terdapat praktik penerimaan uang dengan iming-iming kelulusan honorer menggunakan pengaruh jabatan, maka hal itu dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi, gratifikasi, penipuan jabatan, hingga pungutan liar.
Penegakan hukum dinilai penting bukan hanya demi uang korban, tetapi demi menghentikan budaya jual beli harapan yang selama ini dianggap lumrah dalam perekrutan tenaga honorer.
Satu hal yang paling menyakitkan dari dugaan seperti ini bukan cuma soal uang yang hilang. Tetapi tentang bagaimana jabatan dipakai untuk memanen harapan orang miskin yang desperately ingin bekerja. Negara akhirnya terlihat seperti loket transaksi, bukan tempat keadilan bekerja.
Hingga Kamis, 22 Mei 2026, Abdul Lazik belum memberikan jawaban tegas terkait kapan pengembalian uang korban dilakukan. Saat dikonfirmasi kembali melalui WhatsApp, yang bersangkutan disebut tetap tidak menjawab substansi pertanyaan wartawan.(S24-Bayhaki/AsenkLee)


0Komentar