Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu
Jakarta, S24- - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan sepatu yang juga digelembungkan anggarannya. “Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief.
Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi.
“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.4000 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Ex-Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang terkait dengan ketiga tersangka, intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, serta markup harga pada beberapa pengadaan strategis. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain: motor listrik sebanyak 21.801 unit, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci, yang diduga tidak sesuai kebutuhan operasional dan menimbulkan kerugian negara.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru serta aliran dana yang terkait dengan program MBG.
Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, mereka bertiga ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.(S24-Sumber:KOMPAS.com)


0Komentar