Oleh: Kurpan Sinaga, SH

Penutupan P.T. Toba Pulp Lestari (TPL) kali ini merupakan persoalan besar di Tanah Batak dan berbeda dengan penutupan tahun 1999. Terdapat kesalahan prinsipil dalam Keputusan Pemerintah mencabut hak konsesi areal hutan TPL terlihat pada konsideran menimbang SK pencabutan hak konsesi. 

Kentara sekali kalau penutupan TPL ini tidak sehat baik dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah maupun tekanan massa yang tidak sehat namun dalam jumlah besar digerakkan simpul masyarakat dari pimpinan Gereja tidak tertutup kemungkinan ditangkap penguasa sebagai modal politik populis lalu mengambil tindakan dengan mengesempingkan asas-asas pemerintahan yang baik dan benar dimana kesalahan TPL tidak dapat ditunjuk. 

Tututan masyarakat dengan diksi Tutup TPL adalah sesuatu yang melampai kedudukannya bahkan terasa sebagai anarki sosial, akan menjadi preseden dikemudian hari. Tutup TPL tidak jaminan kerusakan lingkungan hidup teratasi, mengharamkan pabrik pulp di suatu daerah juga tidak wajar dalam peradaban dunia. 

Tulisan ini merekomendasikan periringan TPL denagn kebutuhan lahan bagi masyarakat sekitar konsesi untuk mendapatkan tanah pengidupannya sesuai amanat konstitusi dan ekologi yang terjaga. TPL yang semula bernama Inti Indorayon Utama (IIU) hadir sebagai respon pemerintah atas potret Tapanuli Peta Kemiskinan. 

Tak dapat dipungkiri TPL telah menjadi penggerak ekonomi lokal dan penyokong perekonamian nasional. Penutupan tiba-tiba telah menimbulkan sejumlah konsekwensi PHK dalam jumlah besar, musibah bagi para kontraktor menghilangkan aktivitas ekonomi sekitar pabrik serta ancaman kelangsungan sekolah-sekolah dibawah TPL. Merosot tajamnya rupiah saat ini jelas berkorelasi pada penutupan TPL dimana kenaikan harga dolar disebabkan menurunnya ekspor dan tergerusnya ketidakpercayaan pemilik modal. 

Tuntutan yang tidak proporsional yang dibawakan resmi Lembaga Gereja HKBP dan diikuti beberapa Gereja lainnya juga tampak kurang bersesuaian dengan ajaran Gereja yang tidak lain adalah mengutamakan keteladanan Yesus Kristus, bukan mencari pembenaran hukum-hukum ala Farisi.  
……… oo0oo ……..

Peristiwa sejarah memiliki arti yang amat penting bukan ketika ia terjadi melainkan di hari-hari setelahnya. Demikian Eep Saefulloh Fatah (Dosen dan Peneliti UI) mengawali kalimat kata pengantar Beliau dalam buku saya “Menginterupsi Pusat – Kabar Baik Reformasi Dari Simalungun, Tahun 2001”. 

Demikianlah juga lah sikap kita akan suatu hal akan menampakkan kebenaran atau kekeliruannya bukan disaat sikap itu dinyatakan tetapi di hari-hari setelahnya. Pro – Kontra P.T Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah melampaui buka tutup sebanyak dua kali dalam rentang waktu 30 tahun lebih sejak bernama P.T. Inti Indorayon Utama (IIU) merupakan sejarah bagi perjalanan kehidupan masyarakat Batak. 

Perusahaan skala besar pengolahan hasil hutan dengan puluhan ribu karyawan, konsesi hutan ratusan ribu hektar terbentang di sejumlah kabupaten yang disebut sebagai wilayah Tano Batak atau Tapanuli sedemikian rupa telah menjadi pergulatan pemikiran dan pertentangan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. 

Berbagai peristiwa gerakan massa besar-besaran mendesak Tutup TPL diimbangi dengan unjuk para karyawan dan pihak terkait TPL. Bentrok pun terjadi dilapangan dalam perebutan menduduki tanah bagian tertentu dari konsesi TPL yang diklaim masyarakat sebagai haknya berhadapan dengan pihak TPL yang menjaga areal konsesinya. Postingan peristiwa dan kegiatan terkait menjadi pertikaian luas, kebenarannya akan terlihat seiring berjalannya waktu 

Hadirnya lembaga agama Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang secara terbuka menjadi kubu kontra TPL, belakangan beberapa pimpinan Gereja lainnya ikut tanda tangan seruan Tutup TPL, telah menjadi fenomena tersendiri tekanan kali ini dimana sebelumnya kalaupun para pimpinan HKBP atau pendeta ikut serta namun bukan resmi atas nama lembaga dan tidak se agresif saat ini. 

Ephorus HKBP Dr. Victor Tinambunan, MST tampil di depan dalam berbagai kegiatan kepada pihak pemerintah, bicara di televisi, acara doa bersama dan aktif membuat postingan media sosial, lugas dalam seruan Tutup TPL. Reaksi pun muncul dalam berbagai bentuk termasuk demo ke kantor pusat HKBP di Tarutung dengan berbagai seruan. 

Ada dua hal yang menjadi alasan tuntutan tutup TPL ini, yaitu untuk pemulihan atas apa yang disebut kerusakan ekologi dan perjuangan masyarakat tertentu untuk mendapatkan tanah yang diklaim sebagai haknya. 

Adapun pro TPL dengan alasan kebutuhan hidup atau hak mendapat pekerjaan, kelangsungan lembaga pendidikan dibawah naungan TPL serta kelangsungan berusaha rekanan TPL. Kemanfaatan TPL sebagai penggerak perekonomian daerah termasuk peningkatan penerimaan pajak maupun penyokong ekonomi nasional kurang terlihat dalam interaksi ini, maklum, karena hal ini merupakan domain pemerintah.  Waktu akan memverifikasi alasan-alasan itu bersesuaian atau tidak bersesuaian dengan arah kemajuan Tano Batak atau Tapanuli kedepan. 

Momentum bencana banjir dan longsor Sumatera akhir bulan Nopember 2025 yang terjadi di Aceh, Tapanuli dan Sumatera Barat telah dijadikan alasan pemenuhan tuntutan massa sebagaimana terlihat pada konsideran menimbang Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 Tanggal 25 Januari 2026 tentang Pencabutan Konsesi PBPH PT Toba Pulp Lestari seluas 167.912 Ha. 

Pencabutan ini telah menempatkan kubu kontra berjaya, meluapkan rasa syukur sebagai pemenang dan aktif dengan langkah-langkah tindak lanjut perjuangan serta mengunci keputusan pencabutan konsesi tersebut. Mudah-mudahan tidak diartikan sebagai kemenangan hukum dan langsung bertindak khususnya menyangkut tanah. 

Pengumuman pencabutan areal konsesi tersebut juga disertai larangan yang harus dipatuhi jika tidak akan terjerat masalah hukum. 

Bahwa pencabutan konsesi TPL yang telah berjalan 3 (tiga) bulan lebih ternyata tidak meredakan aksi-aksi massa dan kebisingan media sosial. Setelah aksi-aksi massa kontra kini bergantian kelompok pro dengan tuntutan “buka kembali”, sedang ramai unjuk rasa mendatangi berbagai instansi provinsi seperti Gubernur, Kejaksaan Tinggi, DPRD dan Kanwil Kehutanan. 

Mereka adalah bagian dari korban penutupan TPL yakni para karyawan yang dirumahkan, siswa sekolah dibawah naungan TPL dan rekanan TPL. Kegaduhan pro kontra sahut-sahutan di media sosial pun kembali meninggi mengakibatkan perpecahan ditengah masyarakat kita. Menjadi pertanyaan, sampai kapankah kegaduhan ini? 

Melihat persoalan menyangkut jumlah orang yang cukup besar, menyangkut sumber penghidupan, menyangkut hak asasi mendapatkan pekerjaan, hingga kelangsungan institusi pendikikan ribuan siswa, kerja sama PKR yang masih berjalan bahkan rekanan yang membutuhkan keberlanjutan usaha, tidak berlebihan kalau kita nyatakan persoalan akan panjang dan tidak bisa diprediksi eskalasinya. 

Pencabutan keseluruhan area konsesi atau penghentian tiba-tiba turut mengkondisikan besarnya persoalan, ketidaksiapan menerima hingga kepanikan di kubu pro. Namun yang pasti dalam segala permasalahan ini kita tidak mau ada perpecahan atau permusuhan diantara kita. Kita juga menginginkan daerah kita harus maju, semuanya sejahtera dan makmur. 

Kita adalah bangso na pattun marroha (arif bijaksana), kita memiliki budaya marsipaleanan roha (tenggang rasa), kita adalah suku bangsa berpendidikan yang diakui pihak lain sehingga kita akan cerdas menyelesaikan masalah kita. 

Untuk itu kita selalu membuka diri mencari yang terbaik, membuka diri melihat kembali sikap kita secara harmoni, mencari alternatif penyelesaian dengan berpikir timbal balik, tak ada pemegang kebenaran mutlak. 

Untuk itu marilah kita sejenak mengkaji ulang akan sikap kita yang kontra maupun yang pro. Kita tanggalkan dulu sikap masing-masing yang sudah ada dan berangkat dari titik nol. Kita tanya dulu diri kita setidknya atas dua hal mendasar, pertama, untuk daerah kita seluas ini dimungkinkan atau tidak dimungkinkan kah perusahaan pengo;ahan kayu seperti TPL?

Dalam arti keberadaannya akan selalu membawa kerusakan ekologi yang tidak dapat ditoleransi dan takkan bisa dicegah walau dengan pengawasan yang ketat? Atau, bukan tidak bisa tetapi disiplin dengan tata kelola yang baik dan pengawasan yang semestinya. 

Kedua, apakah cara pandang kita sudah benar objektif dan berimbang dalama meminta tutup antara kemanfaatan dan kerusakan yang ditimbulkan? Kalau membaca dokumen Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber Gakesu) yang berjudul Rekam Jejak Kehadiran P.T IIU – TPL di Tano Batak/Tapanuli Raya (1983-2025) jelas masih banyak kemanfaatan yang tidak disinggung bahkan secara keseluruhan hanya mengurai dosa IIU/TPL. 

Jika kita mendapatkan jawaban sahih akan dua pertanyaan di atas dapat dipastikan kita tidak akan ada prasangka dalam tutup maupun buka, semuanya akan kondusif dan iklas menerima. Dengan pemahaman yang lengkap atau didasari pengertian yang cukup semuanya bisa ditempuh dengan baik baik tutup maupun buka, tanpa ada yang terluka. 

Persoalan ini hanya masalah internal kita yang bisa kita rundingkan dan cari solusinya. Kita tidak berhadapan dengan pihak lain yang diluar jangkauan kita seperti bangsa lain yang memiliki kepentingan yang berbeda. Simalungun, Toba, Tapanuli Selatan, Dairi, Islam, Kristen, kita tidak memiliki kepentingan berbeda soal ini. 

Kita punya kepentingan dan jarak yang sama untuk terpeliharanya ekologi, kita punya kepentingan dan jarak yang sama untuk kemajuan daerah, kita peduli dan bertanggungjawab akan sumber penghidupan karyawan dan rekanan TPL, begitu juga kepedulian dan rasa tanggungjawab yang sama kepada anggota masyarakat yang membutuhkan ruang penghidupan dan ketenangan jiwa dengan kepemilikan lahan sumber penghidupan. 

Bisa dipahami kalau daya dukung lahan pertanian yang ada sudah semakin sempit dibanding jumlah penduduk yang bertambah. Bersama pemerintah mari kita kelola alam kita sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai kemakmuran. Umpamanya, jika kesimpulan kita harus ditutup, mari kita lakukan secara sehat dan terencana. 

Penutupan jangan secara tiba-tiba tetapi bertahap atau angsur. Sekolah dibawah naungan TPL terlebih dahulu dialihkan kepada pemerintah atau pihak lain. Karyawan dikurangi perlahan, program mitra Perkebunan Kayu Rakyat diakhiri mengikuti fase kerjasama, dll, sampai segala sisi dampak penutupan sudah minimal. 

Sebaliknya jika buka kita lakukan dengan pasti sesuai tata kelola dan pengawasan yang ketat dengan dampak yang sekecil mungkin. Hak masyarakat untuk mendapatkan lahan penghidupan harus direalisasi, mungkin dengan mengurangi sebagian lahan konsesi atau merubah peta kategori hutan, dll. 

Memang bisa dipastikan kalau kehadiran TPL membawa gangguan kepada lingkungan hidup atau sedikit banyaknya menyumbang kerusakan ekologi. Sebab seperti kata Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menebang satu batang pohon saja di Tapanuli akan membawa dampak global apalagi ini menyangkut perusahaan besar pengolahan bahan baku kayu, kegiatannya menanam massal dan menebang massal, penggunaan bahan kimia, pengoperasian ribuan alat berat dan kenderaan semuanya berkontribusi yang kontra pada alam lingkungan hidup. 

Akan tetapi bahwa kita juga butuh ruang hidup dan penghidupan. Kita membutuhkan bidang permukaan bumi maupun bahan hasil hutan. Bidang tanah untuk perumahan, bidang tanah untuk pertanian, transportasi, dll. 

Hasil hutan dibutuhkan untuk perumahan, perabotan, dll. Kita butuh kertas, kita butuh tissu, dll, produk turunan kayu. Alangkah tidak elegan jika kita menikmati produk turunan kayu tetapi kita menutup diri daerah kita menjadi sarana produksi kayu. 

Sejarah dan Perbandingan

Perusahaan pengolahan kayu seperti TPL ini adalah merupakan kegiatan industri. Suatu pengolahan alam dalam mempermudah dan melipatgandakan produksi barang untuk memenuhi kebutuhan yang semakin besar volumenya dan makin beragam bentuknya mengikuti perkembangan taraf kehidupan. 

Kehadiran industri selalu membawa lompatan kemajuan dan merevolusi keadaan. Namun kehadiran industri juga selalu mendapat penolakan. Revolusi industri I mesin uap, revolusi industri II listrik, revolusi industri III komputer dan revolusi industri IV internet semuanya memiliki dampak buruk dan penolakan. 

Membawa dampak pencemaran udara, perubahan iklim, pencemaran air dan tanah, deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati, krisis kesehatan perkotaan, penipisan sumberdaya alam, dll. Akan tetapi industrialisasi berbagai bidang tersebut telah menjadi tonggak perkembangan dunia dan menjadi peradaban manusia. 

Pada titik inilah kita dapat memahami mengapa presiden Soeharto memilih menyetujui berdirinya P.T IIU ditengah kerasnya penolakan sebagaimana diuraikan dalam dokumen Sekber Gokesu, Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim menolak keras begitu juga Menteri Perindustrian, satu-satunya Menteri yang mendukung adalah Menristek B.J Habibie. Hal tersebut dilakukan presiden Soeharto dalam merespon apa yang disebut Tapanuli Peta Kemiskinan. 

Secara bersamaan proyek Sigura-Gura juga dijalankan tidak lain untuk penyediaan listrik pendukung industri.  Diyakini kalau persetujuan presiden Soeharto tersebut adalah murni sebagai niat baik mengangkat perekonomian Tapanuli, tidak ada pengaruh KKN dimana IIU adalah perusahaan milik pengusaha sekitar lokasi (Kota Medan) dan tidak pernah terdengar ada kaitan kroni Soeharto atau Habibie. Oleh karena itu jika harus ditutup kita harus menyiapkan penggantinya sebentuk langkah baru mengangkat perekonomian tanah Batak.  

Kemudian, perusahaan industri pulp bukanlah sesuatu yang baru dan bukan hanya ada di Tanah Batak. Hutan Tanaman Industri juga merupakan jenis hutan yang sah, bagian tertentu dari hutan digolongkan pada bidang HTI, di negara manapun biasa adanya. 

Perusahaan pulp ada diberbagai negara, di benua Asia, Amerika, Australia, tak terkecuali di Eropah yang alamnya lebih sempit dan pertumbuhan pohon lebih lambat karena terbatasnya sinar matahari seperti Finlandia, Swedia, Spanyol, ada Perusahaan pulp dan sama-sama menggunakan pohon eukaliptus. Di Indonesia sendiri TPL bukan satu-satunya dan bukan yang terbesar.

Jawaban Sahih dan Pengakhiran Konflik

Jawaban yang sahih dari dua pertanyaan mendasar di atas adalah bertalian erat dengan konflik sosial atau perpecahan di tengah masyarakat ekses dari perbedaan kepentingan. Semestinya masyarakat tidak perlu berkonflik satu sama lain apalagi sampai terbawanya lembaga tertentu bagian dari pro kontra membuat lembaga itu terseret dalam pusaran konflik.    

Demo-demo serta perang mulut di media sosial dan bentrok dilapangan selama ini harus kita akhiri. Semua itu adalah “rimas” (amarah) yang tidak berguna seperti ada lagu Batak baru mengatakan “ai so adong labana molo rimas do taboan di hita na dua”. 

Jika kelompok pro dan kelompok kontra menyikapi masalah dengan akuntabel sesuai peraturan atau penegakan hukum maka tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di masyarakat. 

Masalah ini sesungguhnya adalah urusan antara perusahaan dengan pemerintah. Jika ada kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas TPL hal itu menjadi tugas lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan bahkan Kepolisian atau Kejaksaan. 

Jika instansi tersebut tidak melakukan tugasnya masyarakat boleh mempertanyakan atau bahkan membuat laporan untuk proses hukum. Untuk masyarakat yang merasa terambil haknya atau terkena dampak supaya mengupayakan ke instansi terkait supaya dikembalikan atau ganti rugi. 

Tak perlu mendatangi TPL atau bersikap langsung ke TPL. Sebab jika langsung ke TPL seperti seruan Tutup TPL maka akan akan menyasar atau mengorbankan secara menyeluruh termasuk hal diluar kepentingan atau dasar tuntutan. 

Jika merasa tanahnya dinyatakan hutan oleh pemerintah dan diberikan konsesi kepada pihak tertentu (TPL) seharusnya masyarakat berurusan dengan kementerian untuk mengeluarkan tanah tersebut dari status hutan dan membatalkan pemberian konsesi pada TPL. 

Jika pemerintah tidak kunjung melakukannya bisa menempuh gugatan perdata supaya pengadilan memerintahkan pemulihan hak yang bersangkutan. Ibarat sebidang tanah yang kita katakan milik kita namun diduduki dan diusahai orang lain, pada saat orang tersebut sudah menjelaskan ianya menyewa dari pihak tertentu semestinya kita berurusan kepada yang menyewakan itu, membatalkan hak yang menyewakan maka hak si penyewa pun akan batal dengan sendirinya. Jadi bukan dengan mengsir si penyewa itu. 

Dengan alur ini masyarakat akan tetap tenang dan damai. Bisa saja suatu ketika kelompok yang pro dan kelompok yang kontra bertemu di kedai kopi isterahat pulang dari urusan masing-masing menuntut hak tapi salaman. Berbeda pendapat atau arah perjuangan tidak harus musuhan. 

Dengan berurusan kepada instansi yang terkait atau menempuh proses hukum maka semuanya akan jelas dan pasti. Keputusan akan diambil dengan pembahasan yang lenghkap dan sah. 

Seperti penghentian operasi P.T. IIU Tahun 1999 oleh pemerintah yang didasari hasil audit lembaga independen Labat Anderson konsultan dari Amerika serta penelitian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). 

Dengan serangkaian proses riset ilmiah permasalahan atau tuduhan kerusakan lingkungan hidup pada perusahaan menjadi jelas dan nyata maka penutupan dilakukan dengan alasan yang bisa ditunjuk. 

Demikian juga halnya putusan pengadilan, semuanya akan teruji secara sah, masyarakat bisa menghadiri persidangan atau membaca putusan sehingga diperoleh informasi yang sehat dan sah sebagai pegangan. 

Bukan seperti alasan penutupan (cabut hak konsesi) yang belum didahului audit atau proses peradilan sehingga SK pencabutan konsesi menggunakan diksi “diduga” dalam kalimat diduga menjadi salah satu pemicu banjir dan longsor. Ini memperlihatkan ketidakpastian alasan keputusan tersebut dan mengundang keraguan masyarakat untuk menerima.    

Mengikuti permasalahan ini, setidaknya ada 5 (lima) hal yang menjadi kegelisahan hati saya dimana saya lihat tidak baik jika didiamkan karena berdampak pada kehidupan, citra daerah dan bisa menjadi preseden. Kebetulan menyangkut konflik atau perselisihan bersesuaian dengan latarbelakang atau pengalaman sehingga terpanggil untuk berpartisipasi memberi sumbangan pemikiran untuk solusi setidaknya memperkaya wacana kita, menjadi pendorong bagi saya membuat tulisan ini. 

Pertama, pencabutan konsesi TPL oleh pemerintah dilakukan dibawah tekanan massa. Mudah-mudahan saya keliru dalam pandangan tersebut namun nyatanya keputusan diambil setelah demo besar-besaran tuntut “TUTUP TPL. Keputusan ini tidak didasari alasan yang jelas. Terburu-buru dan kurang mengantisipasi keadaan. Itu tidak professional dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan benar. 

Kedua, dari uraian di atas sebenarnya sudah tersirat kalau masyarakat tidak dimungkinkan menuntut tutup suatu perusahaan. Jelas ini tidak baik dan bisa berulang atau jadi preseden. Tuntutan menjangkau lebih dari dasar tuntutan dan melampaui kedudukan penuntut (abuse of power). Hal ini terlihat dari hal-hal dibawah ini: 

1.  Perusahaan adalah merupakan suatu subjek hukum yang pendirian dan penutupannya (pembubaran) telah diatur baku dalam UU meliputi kehendak para pemegang saham melalui RUPS maupun sebab lain berupa putusan pengadilan atau hal-hal yang telah ditetapkan. Jadi Masyarakat tidak pada posisi dimungkinkan berkata “tutup” atas badan hukum itu dan tidak sesuai dengan alasan tuntutan.

2. Bahwa Pencabutan Konsesi PBPH PT Toba Pulp Lestari seluas 167.912 Ha atas SK Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 Tanggal 25 Januari 2026, bukanlah Keputusan penutupan atau pembubaran P.T. TPL. SK tersebut sama sekali tidak berpengaruh pada status badan hukum P.T. TPL. 

Jadi sesungguhnya tuntutan Tutup TPL belum terpenuhi, TPL masih ada dan bisa beroperasi sejauh tidak memanfaatkan areal hutan lingkup SK dimaksud. Umpamanya mendatangkan bahan baku dari luar, memperluas kerja sama PKR, atau mendapat konsesi baru, ganti usaha, dst. Dengan demikian masyarakat bisa terkecoh mana kala katanya sudah tutup tetapi dilihat beraktivitas
.
3. Kalau tuntutannya dalam sebutan “Tutup TPL” berarti bisa saja TPL berganti nama lalu areal konsesi kembali dipakai, atau ada yang mengambil alih, sama sekali baru, sebutlah Stora Enso (Finlandia) yang dikenal sebagai pemain utama industri kehutanan dan Pulp di Eropa yang menerapkan teknologi baru terbarukan dan fokus pada keberlanjutan. 

Intinya tuntutan masyarakat seharusnya terbatas menyangkut haknya. Untuk keberatan atas kerusakan lingkungan hidup supaya terbatas menyuarakan tuntutan pemulihan lingkungan hidup itu sendiri. Untuk masyarakat yang merasa tanahnya diambil supaya fokus pada pengembalian tanahnya itu. Penyebutan pihak yang diduga sebagai pelaku perusakan tidak lebih hanya memberitahu identitas kelengkapan laporan atau menunjuk identitas subjek yang terkait dengan permasalahan. 

Ketiga, sebagaimana sekilas telah disinggung di atas yakni kurangnya pertimbangan para pihak akan kemanfaatan TPL dalam mengangkat perekonomian Tano Batak maupun Perekonomian Nasional termasuk kurang diperhatikannya hal penting menjaga iklim usaha jangan sampai kedepan investor takut berusaha di daerah kita, trauma tekanan massa menentukan nyawa perusahaan. 

Tidak bisa disangkal kalau kehadiran TPL telah mengangkat perekonomian Tano Batak sesuai dengan tujuan dihadirkannya perusahaan ini sebagai respon pemerintah menjawab status Tapanili Peta Kemiskinan. Jalan-jalan yang begitu panjang dibangun oleh TPL pun tidak sedikit kemanfaatannya pada perekonomian dan fungsi sosial setempat. 

Bahwa TPL itu asset daerah, recources daerah. Suatu badan usaha yang telah utuh, berproses pada perbaikan-perbaikan cukup lama, telah tertata dan tersistem. Kemudian perlu dicatat, TPL itu pabrik. Dia memproduksi barang. Barang yang diproduksinya zaman orde baru tersohor dengan sebutan komoditi ekspor non migas. 

Memproduksi kayu dan mengolahnya, bukan perusahaan sawmill yang hanya memanen kayu hutan bahan gelondongan. Dia penyumbang PDB kita, berkontribusi pada neraca perdagangan kita hingga penyumbang devisa. Terlebih dalam masa sulit dan ketidakpastian akibat perang di pusat produksi minyak dunia saat ini. 

Rupiah pun sedang menukik, pengangguran sedang meningkat. Lantas pada saat ini juga kita langsung menghentikannya. Ternyata sejauh ini pemerintah belum terlihat hadir dalam PHK besar karyawan TPL. Saya setuju ucapan Prof. Midian Sirait yang mengatakan “Indorayon adalah kawan penduduk dan bukan lawan” disampaikan pada masa audit P.T IIU oleh Labat Anderson Tahun 1996. Semua kemanfaatan TPL ini adalah fakta primer. 

Bukan kita tidak memperhatikan kerusakan dan korban-korban TPL yang disampaikan Sekber Gakesu tentang  Kerusakan ekologi, adu domba masyarakat adat, korban luka, korban jiwa hingga romantika tani kemenyan yang hilang, kita tidak membantah tetapi menerima begitu saja pun tidak dimungkinkan. Perlu pengujian sahih sebagaimana disampaikan di atas. 

Keempat, lemahnya pemerintah yang menimbulkan permasalahan luas di masyarakat. Sesungguhnya persoalan ini semua berhulu pada pemerintah. Kerusakan ekologi yang disuarakan pihak kontra TPL semestinya tidak akan terjadi kalau semunaya diperhitungkan dalam pemberian izin usaha berikut pengawasannya. 

Begitu juga korban-korban pihak kontra maupun pihak TPL sedianya akan tercegah atau resiko sekecil mungkin. Apakah akibat pengawasan pemerintah yang kurang baik, sosialisasi pada masyarakat yang kurang atau hal lain, semuanya ini menjadi peran pemerintah. Kedepan profesionalisme pemerintah mutlak dibutahkan. 

Kelima, tuntutan tutup suatu perusahaan adalah merupakan sikap menghakimi. Ini sungguh tidak baik dan jangan sampai menjadi preseden dalam pergaulan masyarakat kita. Jangan sampai pendapat orang banyak dijadikan alasan yang sah untuk meniadakan suatu subjek hukum. 

Kita butuh keadilan ekologi tetapi TPL juga harus kita beri keadilan. Keluhan korban PHK juga perlu didengar, tidak segampang mengatakan “itu tanggungjawab TPL”. 

Pada titik ini saya teringat akan keteladanan Yesus Kristus yang menghindari sikap menghakimi dalam menyikapi tututan orang Farisi saat kepada-Nya dihadapkan seorang perempuan yang kedapatan berzina tertulis dalam Injil Yohanes 8. Hukum yang berlaku saat itu untuk yang berzina adalah rajam dilempari batu sampai mati. 

Sedangkan kekuasaan yang berwenang melaksanakan hukuman ada pada pemerintah Romawi. Mereka mendesak apa sikap Yesus akan hal tersebut. Akan tetapi Yesus Kristus menjawab “Barang siiapa diantara kamu tidak berdosa hendaklah ia yang pertama melempar batu pada perempuan itu (Yohanes 8:7). 

Mendengar itu lalu satu per satu massa itu pergi meninggalkan tempat itu dimulai dari yang tertua. Setelah itu Yesus berkata pada Perempuan itu, dimanakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau? Jawabnya: Tidak ada Tuhan. Lalu kata Yesus: “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang” (Yohanes 8:11). 

Sesungguhnya Yesus pantas untuk menghakimi karena Yesus dan hanya Yesus yang tidak berdosa, akan tetapi itu tidak dilakukanNYA. Kisah ini sangat menonjol dalam berbagai kotbah, judul lagu atau lainnya dalam you tube dengan judul Go and Sin No More. Kotbah berbahasa Indonesia pun selalu membuat judul dalam bahasa Inggris. 

Saya tidak menempatkan TPL sebagai bersalah, melanggar hukum apalagi melanggar hukum tertulis (Taurat Musa) seperti Perempuan berzina itu. Dulu saat bernama IIU ada kesalahannya dan telah diberi sangsi penutupan pada tahun 1999. 

Dengan komitmen baru mengatasi kesalahan tersebut Tahun 1993 telah dibuka kembali dengan nama TPL. Saya tidak ada refrensi sejauh mana komitmen baru tersebut dilanggar sementara dalam postingannya TPL mendapat berbagai penghargaan dari pemerintah. 

Namun dalam konteks ini sedikit banyaknya tentu ada kesalahan, itu kalau saya ditanya bagaimanana solusinya saya akan berkata seperti judul kisah Yesus Kristus di atas “Go and Sin No More” TPL, dalam arti, jika diperkenankan berpendapat, biarlah permasalahan dikembalikan dulu ke nol, TPL diaktifkan kembali dalam progres dan langkah: 

Lakukan audit lengkap terhadap TPL seperti yang dilakukan pada tahun 1994-1996 oleh Labat Anderson dan FKM UI. Mari kita lihat hasilnya. Jika ternyata tidak ada perbaikan dari hasil audit terdahulu maka tepatlah ditutup atau cabut izin konsesi hutan untuk selamanya. 

Jika dampak buruk yang ditimbulkan tidak terlalu signifikan dapat dilanjutkan dengan catatan harus perbaikan dengan terukur. Tutup atau buka TPL hak masyarakat untuk mendapatkan lahan penghidupan harus direalisasi.  

Demikian disampaikan, kiranya menjadi kebaruan bagi kita. Horas. 

Simalungun, akhir April 2026. 
Kurpan Sinaga, S.H

Tentang Penulis:
Advokat/Konsultan Hukum. Direktur PT. Solusi Damai Konsultan. Pengurus Presidium/DPP Partuha Maujana Simalungun (PMS) sejak Tahun 2005 hingga saat ini. Konseptor dan pemandu teknis seluruh tahapan mediasi penyelesaian damai kemelut di Universitas Simalungun Tahun 2014 bersama pimpinan MHN PMS Dr. Drs. Cosmas Batubara dan Prof. Bungaran Saragih. Aktif mendorong penanaman pohon program Gereja GKPS Parbungaan kerja sama dengan PT. Inalum, saat ini sedang berjalan penanaman 10 Ha. Aktif mengikuti permasalahan IIU dan TPL – Tahun 1996 pernah menyelinap ke lokasi penebangan kayu IIU di Desa Parmonangan di atas Tomok, Samosir, menginap di mes pekerja, sengaja untuk melihat situasi eksploitasi hutan IIU, dibolehkan masuk atas rekomendasi mandor angkutan IIU yang dikenal sebagai si Marpaung Lojing, baru kenalan di kapal penyeberangan dari Parapat. Selain itu sama sekali tidak pernah ada kontak dengan pihak IIU atau TPL dan tidak pernah kontak dengan pihak penentang atau orang yang mengatakan diri korbanTPL. Sepuluh tahun terakhir tinggal di Simarjarunjung Dolok Pardamean Simalungun.(S24-***)