Dairi, S24-Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Sosial masih berupaya mencari keberadaan ALP, adik perempuan AGP (7), bocah yang sebelumnya diduga menjadi korban penyiksaan hingga mengalami luka serius.
Hingga Selasa pagi (25/8/2026), keberadaan ALP belum diketahui. Pemerintah daerah kini melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan sekaligus kondisi anak tersebut.
Kepala Dinas Sosial Dairi, Tumpal Pasaribu, mengatakan pencarian dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan anggota keluarga korban.
“Adik perempuan AGP berinisial ALP belum diketahui di mana keberadaannya. Saat ini Pemkab Dairi melalui Dinsos sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan ALP,” ujar Tumpal saat dikonfirmasi, Senin.
Sementara itu, kondisi AGP masih mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Haji Medan. Bocah berusia 7 tahun tersebut sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Sidikalang sebelum dirujuk ke Medan.
Adapun AP (6), saudara AGP, telah ditempatkan di rumah aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Utara di Medan untuk mendapatkan perlindungan.
Ayah Dipenjara, Ibu Sudah Berada di Sidikalang
Dari penelusuran terhadap keluarga, Dinas Sosial memperoleh informasi bahwa ayah kandung ketiga anak tersebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Sementara ibu kandung mereka, berdasarkan informasi yang diperoleh pemerintah, kini telah berada di Sidikalang.
Namun, hingga kini sang ibu belum dapat bertemu dengan AGP dan AP. Tumpal menyebut kedua anak tersebut belum bersedia bertemu dengan ibu kandungnya.
“Dari penelusuran keluarga, didapat informasi bahwa ayah kandung anak tersebut sedang menjalani masa hukuman penjara. Ibu kandungnya saat ini sudah berada di Sidikalang, akan tetapi belum bisa bertemu karena AGP dan AP menolak bertemu,” jelasnya.
Berdasarkan data identitas anak, Tumpal memastikan AGP, AP dan ALP merupakan saudara kandung yang tercatat sebagai anak dari SP dan RA.
Perempuan yang Diamankan Polisi Bukan Keluarga Korban
Dalam kasus dugaan kekerasan tersebut, polisi sebelumnya mengamankan seorang perempuan berinisial RS. Tumpal menegaskan RS tidak mempunyai hubungan keluarga dengan ketiga anak tersebut. Menurut informasi yang diperoleh pemerintah, AGP sebelumnya dititipkan oleh ibu kandungnya kepada RS.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Dairi. Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan bahwa RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolres Dairi.
“RS sudah tersangka dan ditahan di Polres Dairi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Syahril.
RS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mengaku Tertekan Secara Ekonomi
Dalam pemeriksaan polisi, RS disebut mengaku sebelumnya menerima kiriman uang untuk kebutuhan mengurus AGP dan AP.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, uang yang diterima berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dan diberikan untuk kebutuhan anak-anak tersebut hingga Lebaran 2025.
Namun, kiriman uang tersebut kemudian berhenti. RS mengaku kondisi tersebut membuat dirinya mengalami tekanan ekonomi sebelum dugaan kekerasan terhadap AGP terjadi.
Meski demikian, seluruh proses hukum terhadap RS tetap berjalan. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan ALP menjadi perhatian pemerintah karena hingga kini anak tersebut belum ditemukan. Dinas Sosial Dairi masih melakukan penelusuran untuk memastikan keselamatan dan kondisi adik perempuan AGP tersebut.
Pemerintah juga melakukan penanganan terhadap anak-anak yang telah ditemukan, termasuk memastikan AGP memperoleh perawatan medis dan AP mendapatkan perlindungan di tempat aman.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak, terutama terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi keluarga dan pengasuhan yang rentan.(S24-Tim)


0Komentar